PenaKu.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, akhirnya turun gunung untuk menindak tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab bencana alam di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Menteri LH didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi serta Forkopimcam Cibadak dan jajarannya, melakukan sidak ke dua lokasi tambang di wilayah Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (22/03/2025). Yakni, PT Japfa Pro tam (JPT), tepatnya di Kampung Pancalikan, RT 01/RW 15 dan CV. Dutalimas yang berada di wilayah Kampung Batuasih RT 01/RW 16.
Dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri tersebut telah diultimatum karena dinilai tidak menaati peraturan lingkungan hidup.
“Iya, ini masih berjalan izinnya. Jadi kepada mereka diminta untuk menaati persetujuan lingkungannya, dan hari ini sudah didalami memang ada beberapa indikator yang berdasarkan pantauan kami belum ditaati. Sehingga kami akan memberikan sanksi administrasi dan memasang papan peringatan,” kata Hanif kepada awak media.
Menteri LH juga menegaskan, bahwa bencana yang terjadi di Kabupaten Sukabumi telah menelan banyak korban jiwa, dan pemerintah pusat sangat prihatin dengan situasi ini. Bahkan, Presiden telah memberikan arahan agar kondisi lingkungan di sepanjang DAS Cimandiri mendapat perhatian khusus.
“Berdasarkan analisis geospasial kami, lokasi ini merupakan salah satu kontributor banjir. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dampak aktivitas tambang terhadap kondisi lingkungan. Jika terbukti ada kontribusi terhadap bencana, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan gugatan perdata,” tegas Hanif.
Menteri LH juga mengapresiasi laporan masyarakat yang telah membantu pemerintah dalam menentukan skala prioritas penanganan lingkungan. Saat ini, pemerintah sedang menelusuri beberapa titik yang diduga menjadi penyebab banjir untuk memastikan adanya pihak yang harus bertanggung jawab.
Perusahaan Tambang Digaris Polisi
Sebagai langkah awal, pihak kementerian memasang garis pengawasan di lokasi perusahaan tambang yang disidak. Namun, Hanif menegaskan bahwa sanksi tidak bisa diberikan secara instan, karena harus melalui proses pembuktian.
“Saat ini kami berikan sanksi administrasi berupa pemulihan lingkungan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang lebih berat, termasuk kemungkinan sanksi pidana,” jelasnya.
Terkait dengan tata kelola tambang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan arahan lebih lanjut. Jika perusahaan tambang mematuhi prosedur lingkungan yang telah ditetapkan, seharusnya risiko bencana bisa diminimalisir.
“Kuncinya adalah menaati persetujuan lingkungan. Kalau prosedur dan regulasi diikuti dengan benar, seharusnya tidak terjadi bencana besar seperti yang kita alami kemarin,” tambahnya.
Dari hasil pemantauan awal, ada 10 titik tambang di Kabupaten Sukabumi yang diduga berkontribusi terhadap banjir. Beberapa di antaranya akan diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Kementerian LH dan DLH Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, Hanif juga menyoroti perubahan fungsi lahan di DAS Cimandiri dan Cikaso. Pada tahun 2010, sekitar 124 ribu hektare lahan di DAS Cimandiri berstatus sebagai kawasan lindung, tetapi pada tahun 2022 luasnya menyusut drastis menjadi hanya 28 ribu hektare. Hal ini berdampak pada berkurangnya daerah resapan air dan meningkatkan risiko bencana.
“Begitu juga dengan DAS Cikaso, dari 29 ribu hektare daerah resapan air, kini tinggal hanya 2 ribu hektare. Kami sedang melakukan pendalaman dan akan memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat untuk meninjau ulang kebijakan ini,” bebernya.
Sebagai langkah dan upaya ke depannya , Kementerian LH akan memandatkan Bupati Sukabumi untuk mengevaluasi titik-titik tambang yang masih beroperasi, terutama di DAS Cimandiri dan Cikaso. Hasil evaluasi ini akan dilaporkan kepada pemerintah pusat dan diawasi oleh pemerintah provinsi.
“Jika ditemukan pelanggaran yang signifikan, maka kami akan mengusulkan pencabutan izin tambang. Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap aktivitas pertambangan di Sukabumi tidak lagi memperparah kondisi lingkungan dan bencana dapat dicegah di masa depan,” tandasnya.
Ada 2 Perusahaan Tambang di Sekarwangi
Sementara itu, Kepala Desa Sekarwangi, Abeng Baenuri, mengungkapkan bahwa dua perusahaan tambang yang disidak adalah PT Japfa Pro tam (JPT) di Kampung Pancalikan dan CV. Dutalimas di Kampung Batuasih.
Kedua perusahaan tambang ini mendapat perhatian serius dari Menteri LH, karena berkaitan dengan kelestarian lingkungan, terutama Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri.
“Menurut pemilik dan penanggung jawab PT JPT yang bergerak dalam bidang tambang pasir kuarsa ini, izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu sudah habis pada Januari 2025 dan tidak akan diperpanjang. Oleh karena itu, perusahaan sudah mulai mempersiapkan proses reklamasi atau penanaman pohon di bekas area tambang pasir kuarsa tersebut,” kata Abeng.
Menanggapi hal ini, kata Abeng, Menteri LH telah memberikan arahan kepada pihak perusahaan tambang untuk segera melaksanakan reklamasi. Selain itu, ia juga menginstruksikan DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi, untuk menertibkan lokasi tambang agar tidak digunakan kembali setelah izin berakhir.
“Pak Menteri memastikan bahwa bekas tambang ini tidak boleh ditambang kembali setelah izin habis. Ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau proses reklamasi ini,” ujar Abeng Baenuri.
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah telah memasang garis polisi di area PT JPT. Garis ini menandakan bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi dilintasi kendaraan berat atau alat berat seperti ekskavator.
Berbeda dengan PT JPT, CV Dutalimas masih memiliki izin operasi dan tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kampung Batuasih. Namun, meski izinnya masih berlaku, Menteri LH tetap memberikan imbauan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), terutama terhadap sungai di sekitar lokasi tambang, yaitu Kali Cibatu, Kali Cicatih, dan DAS Cimandiri.
Untuk itu, di lokasi tambang CV Dutalimas, pemerintah tidak memasang garis polisi, tetapi hanya memasang papan peringatan yang bertuliskan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“Kami berharap perusahaan tambang di Desa Sekarwangi dapat mematuhi arahan Menteri Lingkungan Hidup demi menjaga kelestarian lingkungan,” timpalnya.
Ketika disinggung mengenai berapa jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah desa yang tengah dipimpinnya tersebut. Abeng memastikan, bahwa hanya ada dua perusahaan tambang di Desa Sekarwangi, yakni PT JPT dan CV Dutalimas.
“Sebelumnya, ada pihak lain, yakni PT SS, yang berencana membuka tambang di sebelah utara PT JPT. Namun, rencana tersebut batal karena izin tidak dikeluarkan oleh pihak perizinan,” jelasnya.
“Saya pernah dipanggil oleh DPTR untuk membahas rencana tambang PT SS bersama PT JPT, DLH, dan Kasi Trantib Kecamatan Cibadak. Namun, karena izinnya tidak dikeluarkan, PT SS tidak jadi menambang. Dengan adanya pengawasan dari pemerintah pusat, diharapkan aktivitas pertambangan di Desa Sekarwangi dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
***