Tutup
PenaPemerintahan

Menkeu Luruskan 15.000 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN

×

Menkeu Luruskan 15.000 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN

Sebarkan artikel ini
Menkeu Luruskan 15.000 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN
Bagan Pegawai Kemenkeu yang sudah lapor LHKPN Foto : Instragram. @smimdrawati

PenaKu.ID – Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah pemberitaan yang menyebut sebanyak 13 000 lebih karyawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN. Menurutnya pemberitaan itu sangat tidak benar dan provokatif.

Sehingga dengan adanya pemberitaan tersebut menimbulkan nitizen riuh rendah penuh marah. Memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta.

Untuk itu Sri Mulyani meluruskan, jika LHKPN itu sudah diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 Sttd UU Nomor 19 tahun 2019. Tentang aturan bagi pejabat negara yang bertugas sebagai eksekutif, legislatif atau yudikatif maupun pejabat lainnya.

“Di mana fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” kata Sri Mulyani saat menanggapi pemberitaan tersebut dikutip dari akun Instagram pribadinya @smindrawati Senin (27/2/2023).

Dijelaskan pula, di lingkungan Kemenkeu tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN. Namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/ 2021 mengenai wajib lapor (WL).

Sri Mulyani merinci, tahun 2021 telah ada 33.370 dan 31.121 di tahun 2022 yang wajib lapor. Di antaranya dari JPT Madya (Pejabat Eselon I) dan Pratama (Pejabat Eselon II) dan Staf khusus.

“Selain itu, juga ada dari staf khusus, pejabat pengadaan dan bendahara, serta pemeriksaan bea cukai, AR, pemeriksa pajak, pelelangan, widyaiwara hakim pengadilan pajak dan pejabat eselon III dan IV terakhir pelaksana di unit tertentu,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Sri Mulyani bagi pegawai yang tidak diwajibkan lapor LHKPN. Mereka tetap untuk melaporkan hartanya dan SPT melalui aplikasi Laporan dan harta kekayaan (Alpha) salah satu aplikasi internal di lingkungan kemenkeu.

“Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasikan dengan Alpha sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali saja,” tulisnya.

Menkeu Klaim Tingkat Pelaporan 100 Persen

Menurut Sri Mulyani, tingkat kewajiban lapor LHKPN di lingkungan kemenkeu mencapai 100% dalam kurun waktu 2017 hingga 2021. Dia juga menyebut hanya ada satu orang saja yang tidak melengkapi.

“Untuk pelaporan tahun 2022 masih berjalan hingga 31 Maret 2023. Sementara per 23 Februari 2022 sebanyak 18.306 karyawan sudah melaporkan setara 56,87%,” ungkapnya.

Ditambahkan, untuk pegawai yang belum yang melaporkan ada sekitar 13.885 pegawai dengan prosentase 43,13 %. Dari data tersebut Kemenkeu mewajibkan pegawainya lapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal sebelum 28 Februari 2023.

“Sama seperti tahun tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai kemenkeu harus mencapai 100%,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 13.885 pegawai jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kemenkeu untuk segera melaporkan harta kekayaan secepatnya. Karena KPK memberikan waktu 35 hari, kepada seluruh Aparatur Sipil ( ASN) dilingkungan kementerian tersebut.

“Batas pelaporan LHKPN adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

(ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *