Opini: Lilis Suryani Aktivis Jawa Barat
PenaKu.ID – Berbagai inovasi dilakukan Pemprov Jawa barat di tengah mengganasnya pandemi virus COVID-19 yang melanda negeri. Salah satunya dengan melakukan berbagai kerja sama dengan negara asing, baik di sektor ekonomi maupun di sektor kesehatan. Pemerintah mengklaim bahwa semua itu dilakukan untuk pemulihan dan perbaikan di sektor-sektor tersebut. Terlebih semua sektor memang terdampak pandemi. Terutama di sektor kesehatan yang merupakan sektor terpenting dalam penanggulangan pandemi.
Berkaitan dengan itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun menggelar pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Ceko untuk Indonesia Jaroslav Dolecek dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Ceko Richard Brabec, Selasa (22/6/2021).
Dalam pertemuan tersebut dapat diketahui bahwa, Republik Ceko akan melakukan investasi di bidang kesehatan. Melalui investasi asing tersebut diharapkan dapat memperkuat sektor kesehatan di Jabar, terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Menilik Kebutuhan Investasi
Upaya yang dilakukan pemprov untuk memperkuat bidang kesehatan memang patut diapresiasi. Hal ini tentu bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat terutama dalam situasi Pandemi seperti saat ini. Semua itu memang telah sesuai dengan yang diamanahkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) Alinea ke 4 (empat), bahwa negara wajib melindungi warga negara Indonesia.
Namun, untuk mengejawantahkan amanah undang-undang ini lagi-lagi pemerintah terbentur dengan masalah modal atau biaya. Hal ini menjadi masalah klasik yang dihadapi pemda maupun pusat. Sehingga, akhirnya bekerjasama dengan negara asing selalu menjadi pilihan utama.
Padahal, melakukan kerja sama dengan pihak asing hanya akan semakin mengokohkan hegemoni barat di Jabar. Berbagai proyek investas asing nyata telah menggurita di daerah kita, yang paling kentara adalah dalam pembangunan infrastruktur. Dan rupanya hal ini tidak berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Apalagi jika sektor kesehatan pun harus ada campur tangan negara asing, tentu akan semakin mudah dikapitalisasi.
Logika sederhananya adalah pihak yang diajak bekerjasama itu merupakan para pengusaha yang ingin menginvestasikan modalnya di wilayah kita. Walaupun itu di sektor kesehatan, namun tetap yang namanya pengusaha yang dicari tentu keuntungan semata. Maka, pihak pengusaha dan pengembang tentu tidak akan memberikan pelayanan secara cuma-cuma. Istilah familiarnya ” ada uang ada jasa/barang”. Sehingga ditenggarai investasi ini tak akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dan inilah sistem kapitalisme yang sudah lama menjerat negeri ini melalui perjanjian pasar bebas, investasi yang merusak dan berpotensi mengambil alih kekayaan juga kedaulatan dapat dengan mudah masuk. Dan negeri ini pun dibuat tidak berdaya untuk menolak intervensi asing melalui perjanjian-perjanjian yang merugikan. Mirisnya, strategi penjajahan asing ini justru menjadi paradigma berfikir para pemangku kebijakan. Misalnya anggapan bahwa investasi adalah jalan pemulihan dan perbaikan bagi kondisi negeri di berbagai sektor.
Paradigma berfikir yang keliru ini tentu harus segera diluruskan, sebelum semua potensi yang ada di wilayah kita di kuasai dan diperas habis oleh negara asing. Maka, Islam dalam hal ini mempunyai pandangan yang khas dan berbeda berkaitan dengan investasi. Walaupun pada dasarnya kegiatan investasi adalah hal yang diperbolehkan di dalam Islam.
Salah satu konsep investasi dalam ekonomi kapitalisme yang sangat kontradiktif dengan Islam adalah kaburnya batasan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh dimasuki oleh investor swasta.
Aturannya bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan, baik dengan alasan nasionalisme yang membatasi investasi ataupun yang membukanya secara luas mengikuti prinsip pasar bebas.
Hal tersebut berbeda dengan Islam yang telah memberikan pengelompokan secara tegas termasuk siapa yang berhak mengelolanya. Sebagai contoh, dalam pengelolaan barang milik umum, misalnya, para ulama telah menjabarkan masalah ini secara detail.
Imam Syafii, sebagaimana yang dikutip Imam al-Mawardi menyatakan, “Asal barang tambang ada dua. Apa yang zhâhir seperti garam yang dijumpai manusia di pegunungan, tidak boleh diberikan sedikit pun dan manusia berserikat atasnya. Demikian pula dengan sungai, air dan tanaman yang tidak dimiliki seseorang. Abyadh bin Hammal telah meminta kepada Nabi saw. agar diberi tambang garam Ma’rib. Lalu ia diberi. Namun, ketika dikatakan kepada beliau bahwa tambang itu seperti air yang mengalir, maka beliau menjawab, ‘Jika demikian, tidak boleh.’”
Imam Syafii melanjutkan, “Serupa dengan barang tersebut, yaitu barang yang zhâhir seperti minyak, asphalt, sulfur, batubara (bitumen) atau batu yang zhâhir yang tidak dimiliki seseorang. Barang-barang itu seperti air dan padang gembalaan; manusia memiliki hak yang sama atasnya.”
Maka, dalam konsep Islam jelas bahwa harta milik umum sepenuhnya diatur oleh negara. Tidak boleh diserahkan kepada swasta baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. Salah satu dampak positif dari larangan swasta untuk berinvestasi pada barang milik umum adalah agar sumber pendapatan umum dan yang penting bagi kehidupan umat manusia tidak dikuasai oleh kehendak individu sehingga ia dapat berbuat sewenang-wenang dengan harta itu.
Karena itu pemerintah menurut Islam bertanggung jawab agar investasi dapat berjalan sesuai koridor Islam. Mana investasi yang diperbolehkan atau justru dilarang oleh syari’at. Selain tentu juga menerapkan aturan Islam secara total, termasuk dalam hal investasi, ia juga harus mengawasi pelaksanaannya.
Apalagi jika berhubungan dengan bidang kesehatan yang merupakan bagian dari hak yang harus dipenuhi oleh negara. Maka, negara harus memastikan setiap warga negaranya terlayani dengan baik tanpa berhitung untung rugi. Untuk itu, bidang kesehatan ini harus benar-benar terbebas dari intervensi para pengusaha. Maka dari itu negaralah nanti yang akan menjamin bidang kesehatan ini untuk masyarakat.
Begitulah paparan singkat bagaimana konsep ekonomi Islam mengatur mekanisme di dalam kegiatan investasi. Dan hal ini tidak akan mungkin diterapkan jika tidak menerapkan Islam secara menyeluruh di semua lini kehidupan.
**