PenaRagam
Trending

Menilik Tugas Pokok dan Fugsi Perusahaan Pers

Definisi Perusahaan Pers.

PenaKu.IDPerusahaan pers atau media, sebagaimana perusahaan pada umumnya, memiliki organisasi yang terdiri dari berbagai macam jabatan. Jabatan-jabatan tersebut disusun berdasarkan fungsi-fungsinya, dan memiliki Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing di dalam ruang lingkup perusahaan pers.

Pengurus DPP Media Independen Online Indonesia (MIO INDONESIA) Periode 2020-2024 Asep Ruslan mengatakan, untuk mewujudkan profesionalisme kerja, setiap wartawan wajib memahami dan melaksanakan Tupoksi dan tanggungjawabnya dalam kegiatan jurnalistik di dalam perusahaan pers.

Tidak hanya wartawan, seorang pemimpin redaksi hingga jajaran ke bawah dalam stuktur perusahaan pers baik itu media online ataupun media cetak, harus mengetahui tupoksi jabatan yang diemban.

“Hal itu bertujuan guna memenuhi Undang-Undang Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan turunannya yakni peraturan Dewan Pers tentang pedoman pemberitaan media, standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik dan aturan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sehingga akan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Asep Rusalan usai halal bihalal MOI Jabar di Hotel Lengkong II, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Minggu (29/05/22).

Menurut Asep, dalam perusahaan pers untuk setiap jabatan memiliki tupoksi yang berbeda, di antaranya pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, wartawan/reporter hingga koresponden, sehingga perlu memiliki pengetahuan yang mumpuni.

“Perusahan pers dituntut melakukan fungsi kontrol sosial, baik di tengah-tengah masyarakat maupun pemerintahan. Dan harus harus ambil bagian dan berperan mengawal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good goerverment and clean goevernance),” tandasnya.

Dirinya menekankan agar wartawan tetap menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Media selain berfungsi menyampaikan informasi, pendidikan, lingkungan, hiburan dan juga ekonomi, perusahaan pers juga dituntut melaksanakan fungsi kontrol sosial. Nah fungsi ini yang paling penting,” kata Presiden Paguyuban Asep Dunia (PAD) ini.

Adapun tupoksi masing masing jabatan dalam perusahaan pers, lanjut dia, sebagai  berikut:

Dewan Redaksi Perusahaan Pers

Dewan Redaksi  beranggotakan Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Wakilnya, Redaktur Pelaksana, dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan Redaksi bertugas memberi masukan kepada jajaran redaksi dalam melaksanakan pekerjaan redaksional. Dewan Redaksi pula yang mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi penerbitan yang sudah disepakati.

Pemimpin Umum Perusahaan Pers

Bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya penerbitan pers, baik ke dalam maupun ke luar. Dapat melimpahkan pertanggungjawabannya kepada Pemimpin Redaksi sepanjang menyangkut isi penerbitan (redaksional) dan kepada Pemimpin Usaha sepanjang menyangkut pengusahaan penerbitan.

Pemimpin Redaksi

Pemimpin Redaksi (Pemred) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. la harus mengawasi isi seluruh rubrik media massa yang dipimpinnya. Di surat kabar mana pun, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. la bertindak sebagai jenderal atau komandan.

Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Redaksi, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi, yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat korannya mengenai suatu masalah aktual.

Tugas Pemimpin Redaksi di dalam perusahaan pers:

  1. Bertanggungjawab terhadap isi redaksi penerbitan;
  2. Bertanggungjawab terhadap kualitas produk penerbitan;
  3. Memimpin rapat redaksi;
  4. Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi;
  5. Menentukan layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan;
  6. Mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya roda perusahaan;
  7. Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi;
  8. Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan. Sesuai aturan, tanggung jawab oleh Pemimpin Redaksi bila dilimpahkan kepada pihak lain yang dianggap melakukan kesalahan tersebut

Sekretaris Redaksi Perusahaan Pers

Menyediakan peralatan kerja redaksi, Mengatur jadwal rapat redaksi, rapat perencanaan, rapat cheking, dan rapat final.

Tugas Sekretaris Redaksi Perusahaan Pers:

  1. Menata dan mengatur undangan dari instansi, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan
  2. Menghubungi sumber berita atau instansi untuk pendaftaran, konfirmasi, atau pembatalan undangan, wawancara, dan kunjungan kerja
  3. Menyimpan salinan kartu pers dan foto untuk mensuport kebutuhan kerja para wartawan dalam  meliput satu acara yang mengharuskan membuat tanda pengenal seperti menyiapkanMenyediakan peralatan kerja redaksi seperti tape, batu baterei, kaset, alat tulis, dan note book
  4. Menata keperluan keuangan redaksi: uang perjalanan, uang saku, uang rapat.
  5. Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat perencanaan, rapat cheking, rapat final.

Redaktur Pelaksana Perusahaan Pers

Di bawah Pemred biasanya ada Redaktur Pelaksana (Redaktur Eksekutif, Managing Editor). Tanggung jawabnya hampir sama dengan Pemred, namun lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para reporter dan editor.

Tugas Redaktur Pelaksana Perusahaan Pers:

  1. Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari;
  2. Memimpin rapat perencanaan, rapat cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi;
  3. Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan;
  4. Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto;
  5. Mengkoordinasi kerja para redaktur atau penanggungjawab rubrik/desk;
  6. Mengkoordinasikan alur perjalanan naskah dari para redaktur ke bagian setting atau lay out;
  7. Mengkoordinator alur perjalanan naskah dari bagian setting (lay out) ke percetakan;
  8. Mewakili Pemred dalam berbagai acara baik ditugaskan  atau  acara mendadak;
  9. Mengembangkan, membina, menjalin lobi dengan sumber-sumber berita;
  10. Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur;
  11. Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para redaktur dan reporter;
  12. Memberikan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif kepada redaktur secara periodik.

Redaktur Perusahaan Pers

Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan. Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau Penanggung Jawab Rubrik.

Tugas Redaktur :

  1. Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang;
  2. Berkoordinasi dengan fotografer dan riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan;
  3. Membuat lembar penugasan atau Term of Reference (ToR) kepada para reporter dan fotografer;
  4. Mengarahkan dan membina reporter dalam mencari berita dan mengejar sumber berita;
  5. Memberikan penilaian kepada reporter baik penilaian kualitatif maupun kuantitatif;
  6. Memberikan laporan perkembangan kepada atasannya yaitu Redaktur Pelaksana.

Koordinator Liputan Perusahaan Pers

Tugas Koordinator Liputan :

  1. Memantau dan mengagendakan jadwal berbagai acara: seminar, press conference, acara DPR dll
  2. Membuat mekanisme kerja komunikasi antara redaktur dan reporter
  3. Memberikan lembar penugasan kepada reporter/wartawan dan fotografer
  4. Mengadministrasikan tugas-tugas yang diberikan kepada setiap reporter
  5. Memantau tugas-tugas harian para wartawan/reporter
  6. Melakukan komunikasi setiap saat  kepada para redaktur, reporter/wartawan, dan fotografer
  7. Memberikan penilaian kepada reporter/wartawan secara kuantitas maupun kualitas

Wartawan/Reporter

Di bawah para editor adalah para reporter. Mereka merupakan “prajurit” di bagian redaksi. Mencari berita lalu membuat atau menyusunnya, merupakan tugas pokoknya. Ini adalah jabatan terendah pada bagian redaksi. Tugasnya adalah melakukan reportase (wawancara dan sebagainya ke lapangan). Karena itu, merekalah yang biasanya terjun langsung ke lapangan, menemui nara sumber, dan sebagainya.

Tugas Wartawan/Reporter :

  1. Mencari dan mewawancarai sumber berita yang ditugaskan redaktur atau atasan;
  2. Menulis hasil wawancara, investasi, laporan kepada redaktur atau atasannya;
  3. Memberikan usulan berita kepada redaktur atau atasannya terhadap suatu informasi yang dianggap penting untuk diterbitkan;
  4. Membina dan menjalin lobi dengan sumber-sumber penting di berbagai instansi;
  5. Menghadiri acara press conferensi yang ditunjuk redaktur, atasannya, atau atas inisiatif sendiri.

Redaktur Bahasa / Korektor Naskah

Tugas Redaktur Bahasa / Korektor Naskah :

  1. Memeriksa,mengedit, dan menyempurnakan naskah sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar
  2. Menyesuaikan naskah yang sudah diedit dalam bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Jurnalistik
  3. Mengubah pengulangan kata-kata  yang sama dalam satu tulisan, sehingga kalimat dalam naskah menjadi bervariasi.
  4. Mengedit penggunaan logika bahasa, alur naskah
  5. Menyeragamkan style penulisan masing-masing redaktur, sehingga gaya penulisan seluruh naskah menjadi  sama
  6. Memeriksa naskah kata per  kata, penggunaan titik, koma, tanda seru,  titik dua.
  7. Mengedit penggunaan kata yang berasal dari bahasa asing,  bahasa daerah, bahasa slank sehingga mudah dimengerti pembaca.

Fotografer

Fotografer (wartawan foto atau juru potret) tugasnya mengambil gambar peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau untuk melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan tulis. Ia merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulisa (reporter).

Jika tugas wartawan tulis menghasilkan karya jurnalistik berupa tulisan berita, opini, atau feature, maka fotografer menghasilkan Foto Jurnalistik (Journalistic Photography, Photographic Communications). Fotografer menyampaikan informasi atau pesan melalui gambar yang ia potret. Fungsi foto jurnalistik antara lain menginformasikan (to inform), meyakinkan (to persuade), dan menghibur (to entertain).

Tugas Fotografer :

  1. Menjalankan tugas pemotretan yang diberikan redaktur atau atasannya
  2. Melakukan pemotretan sumber berita, suasana acara, aktivitas suatu objek, lokasi kejadian, gedung, dan benda-benda lain
  3. Mengusulkan konsep desain untuk cover majalah
  4. Menyediakan foto-foto untuk mendukung naskah, artikel, dan berita
  5. Mengarsip foto-foto, filem negatif, atau compact disk bagi kamera digital
  6. Melaporkan setiap kegiatan pemotretan kepada atasan
  7. Mempertanggungjawabkan setiap penggunaan filem negatif, baterai, atau compact disk  yang telah digunakan kepada perusahaan

Koresponden

Selain reporter, media massa biasanya juga memiliki Koresponden (correspondent) atau wartawan daerah, yaitu wartawan yang ditempatkan di negara lain atau di kota lain (daerah), di luar wilayah di mana media massanya berpusat.

Elemen Penting Lain dalam Perusahaan Pers

Kontributor

Kontributur atau penyumbang naskah/tulisan secara struktural tidak tercantum dalam struktur organisasi redaksi. Ia terlibat di bagian redaksi secara fungsional. Termasuk kontributor adalah para penulis artikel, kolomnis, dan karikaturis. Para sastrawan juga menjadi kontributor ketika mereka mengirimkan karya sastranya (puisi, cerpen, esai) ke sebuah media massa.

Wartawan Lepas (Freelance Journalist) juga termasuk kontributor. Wartawan Lepas adalah wartawan yang tidak terikat pada media massa tertentu, sehingga bebas mengirimkan berita untuk dimuat di media mana saja, dan menerima honorarium atas tulisannya yang dimuat.

Termasuk kontributor adalah Wartawan Pembantu (Stringer). Ia bekerja untuk sebuah perusahaan pers, namun tidak menjadi karyawan tetap perusahaan tersebut. Ia menerima honorarium atas tulisan yang dikirim atau dimuat.

Riset, Pustaka dan Dokumentasi Perusahaan Pers

Tugas Bagian Riset, Pustaka, dan Dokumentasi :

  1. Mencari data-data, artikel, tulisan yang dibutuhkan untuk sebuah penulisan oleh reporter, redaktur, redaktur pelaksana, dan Pemimpin Perusahaan.
  2. Mencari dan menata buku-buku yang berkaitan dengan tugas dan kerja para wartawan
  3. Menata majalah, surat kabar, dan tabloid setiap hari dan menyimpannya dengan baik sesuai aturan
  4. Melakukan kerja sama dengan bagian riset dan dokumentasi perusahaan lainnya seperti barter majalah, koran, tabloid, dan buku.
  5. Mengusulkan suatu berita kepada redaksi bila dalam melaksanaan tugas menemukan data-data atau informasi penting

Artistik

Tugas Bagian Artistik :

  1. Merancang cover atau kulit muka
  2. Membuat dummy atau nomor contoh sebelum produk di cetak dan dijual ke pasa
  3. Mendesain dan melay out setiap halaman dengan naskah, foto, dan angka-angka
  4. Mengatur peruntukan halaman untuk naskah
  5. Menulis judul berita,anak judul,  caption foto, nama penulis pada setiap naskah
  6. Menulis nomor halaman, nama rubrik/desk, nomor volume terbit, hari terbit, dan tanggal terbit pada setiap edisi

Pracetak

Tugas Bagian Pracetak :

  1. Membawa naskah yang sudah disetujui pemimpin redaksi ke percetakan untuk dicetak
  2. Mengawasi proses pencetakan di percetakan
  3. Menerima kondisi produk dalam keadaan baik dari percetakan
  4. Bersama dengan bagian distribusi, segera mengedarkan produk tersebut ke pasar

Pemimpin Usaha

Pemimpin Usaha berada di bawah Pemimpin Umum, sejajar dengan Pemimpiin Redaksi. Kalau Pemimpin Redaksi hanya berurusan dengan masalah keredaksian, maka Pemimpin Usaha khusus berurusan dengan masalah komersial.

Pemimpin Usaha bertugas menyebarluaskan media massa, yakni melakukan pemasaran (marketing) atau penjualan (selling) media massa. Pemimpin Usaha ini membawahi Manajer Keuangan, Manajer Pemasaran, Manajer Sirkulasi/Distribusi, dan Manajer HRD (Human Resource Development).

**

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button