Tutup
Peristiwa

Mendag RI Budi Santoso Segel Mesin SPBU Curang di Baros Sukabumi, Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar Per Tahun

×

Mendag RI Budi Santoso Segel Mesin SPBU Curang di Baros Sukabumi, Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar Per Tahun

Sebarkan artikel ini
Mendag RI Budi Santoso Segel Mesin SPBU Curang di Baros Sukabumi, Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar Per Tahun
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso Bersama Bareskrim Polri, Pertamina Saat Melakukan Penyegelan di SPBU Baros Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).

PenaKu.ID – Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Budi Santoso bersama aparat Kepolisian secara langsung melakukan ekspos temuan mesin pompa ukur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak sesuai ketentuan.

Dari pantauan PenaKu.ID di lapangan, SPBU tersebut dengan nomor 34.43.111 berlokasi tepatnya di Jalan Raya Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).

Sebanyak empat mesin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan delapan nozzle yang disegel petugas dengan dipasangi garis polisi. sikap tegas ini merupakan komitmen Kemendag RI dalam melindungi masyarakat.

“Ya, kita temukan adanya kecurangan yang merugikan masyarakat. Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindak Bareskrim Polri, lalu dilakukan pendalaman,” kata Budi Santoso saat konferensi di hadapan awak media di lokasi SPBU Kota Sukabumi.

Budi Santoso Ungkap Kerugian

Lebih lanjut Mendag RI Budi Santoso menyampaikan bahwa SPBU Baros ditemukan alat yang diduga dipasang pada empat mesin pompa ukur untuk mengurangi takaran BBM yang diterima masyarakat atau konsumen. Akibatnya, dari setiap 20 liter yang dibeli, akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata tiga persen.

“Takaran berkurang dan konsumen dirugikan, berdasarkan perkiraan, kerugian mencapai Rp 1 miliar per tahun (tepatnya Rp 1,4 miliar),” ungkapnya.

Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Metrologi dan Perlindungan Konsumen dan berujung hukuman pidana.

“Saya mengimbau kepada para pelaku usaha SPBU di mana pun agar tidak mengulangi, jangan sampai merugikan rakyat dengan mengurangi takaran. Karena kerugian ini yang menanggung juga masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

***