PenaKu.ID – Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, Polres Purwakarta, menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa anggaran tahun 2022.
Diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta telah melakukan penyidikan dari tanggal 5 Juni 2024. Selain itu, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang termasuk istri dari mantan Kepala Desa Pangkalan itu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan mantan Kepala Desa Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa anggaran tahun 2022.
“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp707.444.429,” ujar Lilik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/1/25).
Mantan Kepala Desa Pangkalan Pangkas BLT
Kapolres menyebut, mantan Kepala Desa Pangkalan ini melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah pemotongan yang bervariasi, sehingga Jumlah yang di terima oleh KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
“Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp 300 ribu per bulan yang diberikan setiap 3 bulan sekali,” terang Lilik.
Lilik menambahkan, tersangka juga melaksanakan kegiatan non-BLT dari Dana Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa dikarenakan tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut dengan tanpa melibatkan Kaur Keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pangkalan untuk masing-masing kegiatan.
“Nah yang dilakukan tersangka ini adalah mengelola anggaran dana desa secara mandiri, artinya tersangka tidak melibatkan aparatur yang lain. Sehingga kaur keuangan tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian Negara,” beber Lilik.
Mantan Kepala Desa Pangkalan Terancam Bui Seumur Hidup
Kapolres menyebut, Dana Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta dari APBN Tahun Anggaran 2022 yakni sebesar Rp1.042.646.000.
“Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Lilik.
Kapolres menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” kata Lilik.
Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggungjawaban dana desa di tahun 2022.
“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Lilik.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**