PenaRagam

Manakah Wadah Pers yang Memenuhi Produk Jurnalistik

FB IMG 1591977398347
Drs. Kamsul hasan penggiat pers

Oleh: Drs. Kamsul Hasan

PenaKu.ID – Apakah yayasan sebuah masjid boleh mengelola media ? ‘Kami mengelola media kampus, apakah dapat perlindungan dari UU Pers ?”

Begitu antara lain pertanyaan sejumlah teman. Mereka ada yang sudah mengelola media komunitas. Sebagian lainnya baru menjajaki untuk membuatnya.

Sejarah pers Indonesia pada era awal orde baru, melalui UU No. 11 tahun 1966 Jo. UU No. 4 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pers memang mengenal SIT dan STT.

Nah, Surat Tanda Terdaftar (STT) itulah sebagai izin penerbitan komunitas. Berbeda dengan Surat Izin Terbit (SIT) yang dikeluarkan untuk perusahaan pers umum.

Sejak UU tersebut direvisi oleh UU No. 21 tahun 1982 tentang Pers yang dikenal adalah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), SIT dan STT tidak berlaku lagi.

Reformasi mengubah kebijakan politik dan komunikasi, SIUPP tidak dikenal lagi. Pasal 9 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, mengatakan “Setiap warga negara dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.”

Perusahaan pers dimaksud ayat (1) oleh ayat (2) ditegaskan pers nasional harus berbadan hukum Indonesia, berupa PT, yayasan atau koperasi.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 9 ayat (2) ini tidak berdiri sendiri namun terkait dengan ketentuan umum pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2.

Itu artinya media komunitas baik yang dikelola mahasiswa atau organisasi keagamaan, bila produknya ingin disebut pers harus mematuhi aturan di atas.

Pilihan paling tepat memang yayasan, namun tidak boleh berada di bawah yayasan yang mengelola tempat ibadah atau yayasan pendidikan / kampus.

Kenapa ? Pasal 1 angka 2 melarang perusahaan pers bercampur dengan kegiatan lain. Jadi yayasan sosial masjid, harus membuat yayasan baru lagi khusus mengelola pers.

Begitu juga media kampus bila ingin diakui sebagai produk pers harus dibuat badan hukum tersendiri agar memenuhi persyaratan UU Pers.

Apakah medianya masih boleh terbit ? Tidak ada larangan apalagi bila membaca Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.

Namun bila bersengketa yang digunakan bukan prosedur UU Pers tetapi UU lainnya. Pembatasan ini diatur Pasal 28J UUD 1945, di ujung kemerdekaan seseorang terdapat kemerdekaan orang lain.

Related Articles

Back to top button