PenaKu.ID – Pemerintah Malaysia menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi masalah kesehatan yang disebabkan oleh rokok elektrik atau vape.
Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad mengumumkan rencana untuk memberlakukan larangan nasional atas penjualan dan penggunaan semua produk e-vaporiser. Targetnya, kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada pertengahan tahun 2026.
Menurut Dzulkefly, pertanyaan yang relevan saat ini bukanlah “apakah” vape akan dilarang, melainkan “kapan” larangan tersebut akan mulai dieksekusi.
Pemerintah telah membentuk komite ahli yang memberikan rekomendasi untuk implementasi kebijakan ini. Sebuah memorandum Kabinet sedang disusun untuk memastikan proses pelarangan berjalan komprehensif dan efektif di seluruh negeri.
Implementasi Vape
Pemerintah Malaysia akan mengambil pendekatan bertahap dalam menerapkan larangan ini. Fase pertama akan dimulai dengan melarang sistem rokok elektrik terbuka, yaitu jenis rokok elektrik yang cairannya dapat diisi ulang secara manual oleh pengguna.
Setelah itu, larangan akan diperluas untuk mencakup semua jenis produk rokok elektrik, termasuk sistem tertutup yang menggunakan pod sekali pakai dari pabrikan. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pengguna rokok elektrik secara signifikan.
Menyusul Langkah Tegas Singapura dan Thailand soal Vape
Dengan rencana ini, Malaysia berupaya menyusul negara-negara tetangganya seperti Singapura, Thailand, dan Brunei, yang telah lebih dulu menerapkan larangan total terhadap vape. Singapura bahkan baru-baru ini memperketat aturannya dengan menaikkan hukuman bagi pelanggar.
Langkah Malaysia ini menandai pergeseran kebijakan yang signifikan, dari yang sebelumnya cenderung regulatif menjadi prohibitif, demi melindungi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.**