PenaPemerintahan
Trending

Lukas Enembe Dikurung 8 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Jaksa meyakini Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PenaKu.IDLukas Enembe, Mantan Gubernur Papua divonis kurungan delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada Kamis (19/10/23).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 8 tahun,” imbuhnya.

Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.

Hak Politik Lukas Enembe Dicabut

Jaksa menuntut Lukas dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedianya, Lukas akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.

**Siberindo

Related Articles

Back to top button