PenaKu.ID — Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Bandung, Layanan Mobil SIM Keliling Kota Bandung beroperasi di lokasi berikut:
- ITC Kebon Kalapa
- Lucky Square
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 17 Juni 2022 mulai pukul 09.00 s / d selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Surat Keterangan Sehat.
- Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat.
**Dws