PenaKu.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FSF (28) terduga pelaku tindak pidana pornografi melakukan live streaming (bugil) tanpa busana di aplikasi Hot51, ditangkap polisi. Perbuatan tersebut dilakukan demi mendapatkan cuan.
Selain FSF yang merupakan selegram ditangkap polisi, terapat dua orang pria berinisial YPP (33) dan AB (32) ditangkap sebagai admin bagian keuangan yang memberikan bayaran pada talent di aplikasi HOT51.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa kasus ini berhasil terungkap setalah jajaranya melakukan operasi cyber. Lalu Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tiga terduga pelaku yakni FSF di Cikole, Kota Sukabumi YPP di Tebet Jakarta Selatan dan AB di Pemalang Jawa Tengah.
“Ya, polisi langsung menangkap terduga pelaku IRT ini pada saat melakukan tindak pidana pornografi beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu (didol) tanpa busana (bugil) live streaming di aplikasi HOT51,” kata Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Senin (29/07/2024).
Rita juga menjelaskan bahwa kronologi penangkapan awalnya terduga pelaku pertama ditangkap yakni YPP di salah satu kontrakan, dia berperan sebagai memberikan bayaran gaji para talent yang memperagakan adegan pornografi bugil.
“Nah, setelah mendapat keterangan dari saudara YPP bahwa agensinya bernama AB. Lalu, dilakuan penangkapan di wilayah Lebak Bulus Jakarta Selatan. Agensi ini berperan sebagai perekrut talent dan didaftarkan melalui aplikasi HOT51, menyediakan rekening bank untuk transaksi pembayaran dari perusahaan aplikasi HOT51 terhadap para telent atau host,” kata Rita.
Selain itu, lanjut Rita, dengan berbagai cara secara terang-terangan AB berhasil merekrut 70 orang perempuan dijadikan host live streaming yang mengandung pornografi. Mereka mengaku aksi ini sudah berjalan selama satu tahun.
“Untuk setiap bulan selegram FSF mendapatkan cuan sebanyak Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. Cuan tersebut ia peroleh hasil dari pemberian hadian gift darinoara penonton saat FSF melakukan live streaming di aplikasi HOT51,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku FSF, sambung Rita, ia mendapatkan hadiah (gift) besarannya dari Rp 20 ribu hingga Rp 2,4 juta. Itu semua tergantung saweran saat adegan pornografi yang dilakukan oleh talent, sementara untuk admin dan agensi mendapatkan keuntungan cuan sebesar 10 persen dengan rincian 10 persen itu 70 persen – 30 persen untuk agensi dan admin dari gift per talent saat live streaming.
Pelaku Live Streaming Pornografi Terancm Bui
Semantara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan pelaku FSF ini dikenal sebagai selebgram. Bahkan, pelaku juga diketahui sudah menikah dan memiliki tiga orang anak.
“Iya betul selebgram karena followers-nya banyak. Sejauh ini suaminya hanya tahu bahwa dia masuk ke aplikasi. Setahu suaminya dia itu hanya tiktoker atau selebgram, tapi nggak tahu itu live (adegan pornografi). Adapun hasil dari penyelidikan tambah Bagus, terdapat 70 talent di seluruh Indonesia yang aktif di aplikasi Hot51, dua di antaranya asal Kota Sukabumi. Sementara untuk cuan yang didapat itu sesuai dengan gift atau saweran dari penonton.
“Ya terduga pelaku FSF ini melakukan live streaming di aplikasi Hot51 itu dengan durasi minimal 30 menit. Sedangkan untuk aksinya itu dilakukan minimal tiga kali dalam satu minggu. Mereka itu minimal satu minggu tiga kali live, karena mereka kan 70 talent. Untuk lokasi di rumah masing-masing, dan waktunya ada yang malam ada yang siang, tapi rata-rata malam hari,” bebernya.
“Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan pengungkapan pornografi live streaming ini di antaranya satu unit macbook warna silver, satu handphone vivo, satu handphone iphone 12 promax, satu handphone samsung, satu simcard telkomsel, satu akun host live dengan nama Asmara dan satu ring light. Selain itu, satu potong sprei krem corak garis, satu topeng hitam, satu dildo, tiga bundle rekening koran bank dan tiga buah kartu ATM berbagai jenis,” imbuhnya.
Bagus mengaskan bahwa akibat dari perbuatannya para terduga pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 34, 35, 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun denda Rp6 miliar.
“Kemudian Pasal 45 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.
***