Tutup
PenaPolitik

LBH CHADAS Desak Bawaslu KBB Tindak Pelanggaran Kampanye

×

LBH CHADAS Desak Bawaslu KBB Tindak Pelanggaran Kampanye

Sebarkan artikel ini
LBH CHADAS Desak Bawaslu KBB Tindak Pelanggaran Kampanye
LBH CHADAS Desak Bawaslu KBB Tindak Pelanggaran Kampanye

PenaKu.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Caraka Dharma Satya (CHADAS) turut aktif menyikapi dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan aparatur pemerintah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Isu dugaan pelanggaran kampanye ini mencuat setelah munculnya berita viral di internet terkait dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.

Kasus dugaan pelanggaran kampanye terbaru mencuat di Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor KBB, yang diduga secara terang-terangan menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon melalui Instagram.

Namun, Pemerintah Kecamatan Cipongkor telah membantah tuduhan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP LBH CHADAS KBB, Fuad Abdillah, S.H., CTL, menyatakan bahwa situasi ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Pihaknya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB untuk bekerja lebih keras dalam mengawasi pilkada agar meminimalisir pelanggaran kampanye.

“Pilkada 2024 ini jangan sampai diwarnai kecurangan. Kami akan mengawal proses ini agar Bandung Barat lebih baik ke depannya. Siapapun yang terbukti melakukan kecurangan, kami siap mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fuad saat ditemui di Kantor LBH CHADAS, Padalarang KBB, Jawa Barat, Kamis (10/10/2024).

Fuad juga mengungkapkan keyakinannya terhadap Bawaslu KBB dalam menindak pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam Pilkada KBB.

“Kami percaya bawaslu mampu menegakkan aturan terkait netralitas baik itu ASN, TNI, dan Polri, pejabat BUMN/BUMD, Badan Permusyawatan Desa (BPD), RT/RW, ketua lingkungan, kades/lurah dan camat, tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa LBH CHADAS telah membentuk tim khusus untuk mengawal pelaksanaan pilkada dan berencana mengadakan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu KBB.

“Kami akan melakukan audiensi dengan bawaslu dan KPU untuk memastikan pilkada berjalan secara sehat dan transparan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fuad juga menegaskan bahwa kepala desa tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan partai politik atau pun kampanye pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 9 huruf G.

“Jika larangan ini dilanggar, kepala desa bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” tegas Fuad, dengan ciri khas rambut gondrong itu.

Selain kepala desa, netralitas ASN juga harus dijaga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2, yang mengharuskan ASN bersikap netral dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu.

“Pada intinya, sesuai dengan moto/slogan LBH CHADAS, ‘Menyuarakan yang Benar Demi Keadilan yang Terang,” tandasnya.

Sanksi terhadap kepala desa dan perangkat desa yang melanggar  larangan dalam Politik Praktis.

Pelanggaran Kampanye Diatur dalam UU

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014: Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188  Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Demikian juga, calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat, Dudi Supriadi, mengingatkan seluruh kepala desa di KBB untuk tetap menjaga netralitas selama pilkada berlangsung dan jangan sampai terjerembab dalam pelanggaran kampanye.

Dudi juga menegaskan bahwa kepala desa yang melanggar atau terjerumus dalam pelanggaran kampanye akan ditindak tegas sesuai dengan aturan.

“Netralitas kepala desa sangat penting dalam menjaga kelancaran dan kedamaian proses demokrasi,” kata Dudi.

Tahun politik 2024 mengharuskan seluruh aparatur pemerintah menjaga netralitas demi terciptanya pilkada yang bersih dan adil.

***