PenaKu.ID —— Hari ini Kamis 6 September 2022 kembali beroperasi Mobil Layanan Surat Izin Mengemudi keliling (SIM Keliling) Kota Cimahi yang Anda bisa kunjungi selagi ada waktu luang, berada di satu lokasi yaitu di Alun-alun Kota Cimahi
Seperti diketahui SIM merupakan dokumen penting bagi anda pemilik kendaraan yang harus anda miliki untuk mengendarai kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 atau jenis kendaraan lainnya.
Jika Anda seroang warga yang patuh, SIM menjadi sangat penting sebagai tanda Anda sudah layak untuk berkendara.
Selain SIM, dokumen dan perkelangkapan lain yang tidak kalah penting yaitu STNK.
Untuk itu, kemudahan dalam mengurus dokumen atau SIM khususnya, kini pembuatan SIM bisa dilakukan di berbagai tempat yang telah ditentukan setiap harinya.
Anda tidak perlu repot-repot pergi ke Polresta Kabupaten Bandung untuk mengurus SIM, hanya tinggal mengetahui dan menunggu tempat dimana yang paling dekat dengan rumah Anda.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online Kota Cimahi.
Persyaratan Perpanjangan Di SIM Keliling Online Kota Cimahi :
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
- Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis atau 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM Hari Kamis s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Hari Jumat dan Kamis pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak
Mengingatkan kembali, Seperti keterangan di atas bahwa lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Cimahi, Hari ini Kamis tanggal 6 September 2022 yaitu berada di:
Alun-alun Kota Cimahi
Adapun mengenai biaya untuk perpanjangan SIM keliling di Kota Cimahi adalah sebagai berikut:
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
(Sumber: Unit Regident Satlantas Polres Cimahi)
Mengetahui segala persyaratan tersebut di atas, untuk itu anda dapat persiapkan segala dokumen penting untuk memperlancar dan mempersingkat waktu.
Demikianlah informasi Layanan SIM keliling Kota Cimahi untuk hari Kamis 6 September 2022, persyaratan berikut biaya-biayanya.
Semoga dapat membantu.
**Dws