PenaKu.ID – Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Pejabat Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, Senin (28/11/22).
Pejabat Walikota Cimahi Dikdik mengatakan hadirnya Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi menjadi bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Tujuannya untuk membahagiakan masyarakat, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik secara nyaman,” ujar Dikdik.
Ia juga menyebutkan sejak awal Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi dirancang agar dapat memenuhi harapan masyarakat, termasuk penyediaan sarana dan prasarana layanan publik yang memadai dan nyaman, di antaranya dengan memberikan kemudahan akses, ketersediaan parkir, fasilitas bagi anak dan ibu menyusui, ruang tunggu yang nyaman, fasilitas bagi disabilitas, perpustakaan mini, musala, dan kantin.
Selain sarana prasarana mal pelayanan publik (MPP) yang bersifat fisik, Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi juga menyediakan sistem informasi layanan yang mengintegrasikan layanan di MPP.
Seluruh kegiatan pelayanan publik kini dipusatkan di MPP Kota Cimahi, termasuk juga pelayanan administrasi yang disediakan oleh pemerintahan pusat, BUMN, BUMD, instansi vertikal.
“Dengan adanya Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat Cimahi akan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, efektif, dan efisien,” ucap Dikdik.
Tak cukup sampai di situ, lanjut dia, Pemerintah Kota Cimahi juga akan terus meningkatkan kualitas layanannya.
“Kami telah menyediakan layanan antrian, informasi dan pengaduan, termasuk survei kepuasan masyarakat bagi semua unit layanan di MPP. Kita bangun semua layanan tersebut secara elektronik sehingga layanan menjadi lebih efisien,” ujarnya.
Dikdik mengklaim dengan semua sarana dan prasarana yang ada, Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi dapat menjadi MPP terdepan yang berbasis pada teknologi informasi.
Ia berharap keberadaan MPP dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat dan bahkan dapat menjadi ikon Kota Cimahi khususnya dalam pelayanan publik dan pembangunan ekonomi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pentingnya marketing atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan MPP Kota Cimahi agar MPP dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, hal yang paling penting dari diresmikannya sebuah MPP adalah pengintegrasian layanan publik.
“Yang paling penting adalah terintegrasinya pelayanan, jadi lebih mudah, lebih cepat mudah dan transparan,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan Dikdik untuk mempersiapkan MPP Kota Cimahi untuk pengimplementasian “Super App” MPP Digital yang akan segera diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dengan digitalisasi administrasi pemerintah sehingga pelayanan akan lebih mudah, lebih murah, lebih cepat, transparan dan tidak memberi ruang untuk korupsi,” tandas Abdullah.
Info Seputar Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi
Seperti diketahui, Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi dibangun di lahan seluas 8.786 m2 dengan total luas bangunan sebesar 8.934 m2, yang berada di Jalan Aruman Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi menjadi MPP ke-77 di Indonesia dan MPP ke-11 di Provinsi Jawa Barat. MPP Kota Cimahi secara keseluruhan dibangun dengan dana dari APBD Kota Cimahi.
MPP Kota Cimahi menghadirkan 159 layanan dari 39 instansi pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, dan asosiasi. Adapun rincian instansi yang bergabung yaitu 19 instansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dan 23 instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta dan profesi.
Masyarakat Kota Cimahi dapat berkunjung untuk mengurus layanan perizinan dan non-perizinan setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Layanan informasi MPP Kota Cimahi juga dapat diakses melalui alamat https://mpp.cimahikota.go.id/.
***