Tutup
PenaPeristiwa

Laskar Anti Korupsi Indonesia KBB Geruduk Bawaslu

×

Laskar Anti Korupsi Indonesia KBB Geruduk Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Laskar Anti Korupsi Indonesia Bandung Barat Geruduk Bawaslu
Laskar Anti Korupsi Indonesia Bandung Barat Geruduk Bawaslu

PenaKu.IDLaskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Kamis (28/11/24).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pelarangan terhadap anggota LAKI untuk memantau jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia KBB, Gunawan Rasyid, yang akrab disapa Guras, menyoroti kejadian di TPS 07, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong.

Anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia KBB Ditolak

Ia mengklaim bahwa petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di lokasi tersebut menyatakan tidak ada pemantau resmi di wilayah Bandung Barat, meskipun Laskar Anti Korupsi Indonesia telah mendapatkan akreditasi dari KPU.

“Kami dilindungi oleh Undang-Undang dan sudah mendapatkan akreditasi dari KPU KBB. Namun, anggota kami tetap ditolak masuk meski sudah membawa mandat resmi,” ujar Guras.

Guras menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang dan melecehkan kredibilitas LAKI KBB. Bahkan ia mencurigai adanya motif ketidaksukaan terhadap dirinya atau lembaga yang dipimpinnya.

“Mungkin karena kami sering mempertanyakan transparansi anggaran pilkada,” ucapnya.

Pertanyakan Anggaran Pilkada Bandung Barat Rp 11 Miliar

Selain memprotes pelarangan pemantauan, Guras juga menyoroti transparansi penggunaan dana hibah Pilkada sebesar Rp11 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB.

Menurutnya, dana tersebut adalah uang rakyat yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara terbuka saat digunakan di Pilkada Bandung Barat.

“Dana itu berasal dari pajak masyarakat, dan dokumen anggaran adalah dokumen publik. Tapi Bawaslu berlindung di balik aturan tanpa memberikan penjelasan yang jelas,” tegasnya.

Penjelasan Bawaslu KBB

Menanggapi tuduhan tersebut, Komisioner Bawaslu KBB, Ridwan Raharja, menjelaskan bahwa aturan melarang pemantau untuk berada di dalam TPS.

“Pemantau hanya diperbolehkan berada di luar TPS, sesuai Pasal 31 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ridwan.

Ia menambahkan, aturan ini bertujuan menjaga kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Aturan ini adalah pedoman teknis yang sudah ditetapkan KPU dan wajib dipatuhi oleh semua pihak,” jelasnya.

Sempat adu argumen antara dirinya dan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia KBB terkait aturan, Ridwan mengakui bahwa perdebatan ini timbul akibat perbedaan persepsi. Namun, ia menegaskan Bawaslu tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.

“Jika ada kekeliruan di lapangan, kami akan evaluasi, tetapi semua harus tetap sesuai aturan,” pungkasnya.

***