Tutup
PenaPeristiwa

Langgar Etik, 4 Anggota KPU Diberhentikan

×

Langgar Etik, 4 Anggota KPU Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
kantor kpu papua di kawasan entrop jayapura
Kantor KPU Papua di kawasan Entrop, Jayapura. (Foto: Istimewa)

PenaKu.IDEmpat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Ketua KPU Provinsi Papua diberhentikan tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik.

Pemberhentian dari jabatan itu dilakukan setelah DKPP menggelar sidang kode etik.

Keempat anggota KPU Papua yang diberhentikan, yakni Ketua Theodorus Kossay dan tiga anggota, yakni Jufri Abubakar, Melkianus Kambu, dan Fransiskus Letsoin.

“Ketua dan tiga anggota KPU Papua diberhentikan setelah DKPP melakukan sidang kode etik. Itu keputusan DKPP,” kata Sekretaris KPU Papua Rolly Panay di Jayapura, Kamis (4/3/2021).

DKPP juga memberhentikan tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande.

Sementara Theodorus Kossay dalam pesan singkat yang tersebar di grup WhastApp mengatakan, pengalaman merupakan guru yang baik.

“Jika selama ini kebaikan yang saya taburi dapat dipegang dan menjadi pembelajaran, tapi jika selama ini ditaburi kesalahan jangan ditiru, teriring salam dan doa serta bekerjalah kompak dan jujur,” ujar Theodorus Kossay.

**Red/papua.siberindo