PenaKu.ID – Lagi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menerima uang titipan kerugian negara pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) insentif pandemi Covid-19 dilingkungan RSUD Palabuhanratu, Senin (10/3/2025).
Diketahui, sejumlah uang tersebut lebih dari Rp135 juta yang berasal dari dr Wisnu Budi Haryanto dikembalikan kepada negara Republik Indonesia.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kasubsi Penuntutan, Rico Anggi Bernandus, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, di ruangan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang terletak di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Ya, uang tersebut merupakan bagian dari putusan 082/Pidsus-TPK/Bandung, yang membebankan terdakwa dr. Wisnu Budi Haryanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta lebih. Uang tersebut sudah disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan akan segera diteruskan ke rekening negara melalui transfer,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada awak media.
Selain dr. Wisnu, terdapat dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu dr. Damayanti Permasari dan Saepul Ramadan. Ketiganya terlibat dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 yang seharusnya diberikan kepada tenaga medis di RSUD Palabuhanratu.
Lebih lanjut Agus menyampaikan sebelumnya dr. Damayanti Permasari juga telah mengembalikan uang kepada negara. Total keseluruhan uang yang dikembalikan oleh kedua terdakwa, dr. Damayanti dan dr. Wisnu, mencapai sekitar Rp 270 juta rupiah. Sebagian uang tersebut telah diterima, namun masih ada pengembalian lainnya yang sedang diproses.
“Adapun status perkara ini sudah inkrah, dan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menangani tindak pidana korupsi di Sukabumi,” pungkasnya.
***