Pemerintahan

Kusmana Hartadji Patroli Simpatik Ramadan 1445 Hijriah

×

Kusmana Hartadji Patroli Simpatik Ramadan 1445 Hijriah

Sebarkan artikel ini
Kusmana Hartadji Patroli Simpatik Ramadan 1445 Hijriah
Kusmana Hartadji Patroli Simpatik Ramadan 1445 Hijriah

PenaKu.ID – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, menggelar Patroli Simpatik Ramadan 1445 Hijriah pada hari Selasa (26/3/24).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama pelaksanaan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Kusmana Hartadji sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HM.02.01/415/PROKOPIM-2024 Tentang Panduan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H yang berisi larangan terhadap kegiatan yang mengarah pada perbuatan maksiat.

“Kegiatan usaha di sektor kuliner seperti restoran, warung nasi, diperbolehkan untuk berjualan mulai pukul 16.00 WIB,” jelas Kusmana Hartadji.

Sementara itu, untuk hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan bilyard, harus tutup selama bulan Ramadan.

Kusmana Hartadji juga melakukan monitoring ke Jalan Kapten Harun Kabir, di mana terdapat kegiatan usaha yang difasilitasi selama bulan Ramadan.

Kusmana Hartadji Imbau Pedagang Tertib

Pemerintah Kota Sukabumi terus menghimbau kepada para pedagang untuk tertib agar masyarakat pengguna jalan tetap nyaman dan lalu-lintas tetap berjalan.

“Namun nanti akan ditertibkan dan dibersihkan setelah Ramadan. Yang penting, jalan dan lalu-lintas di Jalan Kapt. Harun Kabir ini tetap tertib,” tegasnya.

Meskipun kegiatan usaha di Jalan Kapten Harun Kabir dilarang, Kusmana Hartadji memahami kebutuhan ekonomi para pedagang dan memberikan keringanan selama 15 hari sebelum Lebaran.

Dalam patroli tersebut, ditemukan beberapa warung makan yang buka dengan alasan menyediakan makanan secara take-away untuk yang tidak menunaikan ibadah puasa.

Namun, Pj. Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa sesuai surat edaran, warung makan, baru boleh buka pada pukul 16.00 WIB selama Ramadan.

***