PenaKu.ID

KRYD, Berbagai Merk Miras Disita Polsek Jatinangor Polres Sumedang Polda Jabar

IMG 20191012 WA0008

Jatinangor, LabakiNews.id –

Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinangor Polres Sumedang Polda Jabar kembali menyita puluhan botol minuman keras (miras) hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (12 Oktober 2019)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menginformasikan bahwa operasi kali ini dimulai pukul 10.00 Wib di wilayah hukum Polsek Jatinangor Polres Sumedang Polda Jabar.

“Kami akan terus memerangi atau memberantas keberadaan miras di wilayah hukum Polsek Jatinangor. Setiap pekan kami laksanakan KRYD untuk menyisir penjual dan keberadaan miras,” kata Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar S. S.H., M.H.

KRYD sendiri dipimpin Perwira Pengawas Polsek Jatinangor Ipda Solihin, S.H (Panit I Bimas Polsek Jatinangor) beserta 12 personil piket gabungan Polsek Jatinangor.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, dari kediaman Desi Widyawati, di Dusun/Desa Cipacing, Kec. Jatinangor Sumedang Polisi menyita 20 botol miras merk Whiskey, 10 botol Anggur Merah, 8 botol Vodka, 20 botol Intisari, 3 botol Anggur Putih, 4 botol bir Guinness, 6 botol Kuda Mas dan 1 botol Arak.

Sedangkan di warung milik Desi Rajagukguk di Jln. Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Jatinangor didapat 12 bungkus plastik tuak ukuran 1 liter.

Terakhir, aparat menggeledah warung di jalan Raya Bandung-Garut, Dusun Cikondang, Desa Cipacing Kec. Jatinangor Kab. Sumedang milik Jekson Silalahi, dan menyita 4 kantong plastik Tuak ukuran 1 liter.

Pelaksanaan KRYD dengan sasaran penjual miras ini dalam rangka upaya cipta kondisi untuk menciptakan situasi yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, disamping itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang diakibatkan mengkonsumsi minuman keras. Untuk sementara, barang bukti hasil KRYD diamankan di Unit Reskrim Polsek Jatinangor sebelum diserahkan ke Polres Sumedang.

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button