Peristiwa

Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Purwakarta

×

Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Purwakarta
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Purwakarta

PenaKu.ID – Polres Purwakarta mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial J (15) yang ditemukan tewas di saluran irigasi area persawahan Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (18/10/2025).

Pelaku berinisial AA (23) berhasil ditangkap dua hari kemudian, Senin (20/10/2025), di rumahnya di wilayah Kecamatan Plered. Lokasi penangkapan pelaku berjarak sekitar 30 kilometer dari tempat ditemukannya jasad korban siswi SMP tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial.
“Pelaku mengenal korban pada Oktober 2025 melalui media sosial. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban di dekat sekolahnya di wilayah Kecamatan Tegalwaru, lalu membawanya ke rumah pelaku,” ujar AKBP Anom dalam konferensi pers, Senin (20/10/2025) sore.

Setibanya di rumah, pelaku diduga mengajak siswa SMP itu berhubungan intim. Namun, Siswi SMP tersebut menolak dan meminta pulang. “Pelaku kemudian emosi dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang menghambat saluran napas hingga menyebabkan mati lemas,” jelas Anom.

Jasad Siswi SMP Dibuang ke Saluran Irigasi

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyembunyikan jasad korban di kamar sejak sekitar pukul 17.30 WIB hingga pukul 01.00 dini hari, karena orang tuanya masih berada di rumah.
“Sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor dan membuang jasadnya di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya,” tutur Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang milik korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah AKBP Anom.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf g dan j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338, Pasal 351 ayat (3), Pasal 365 ayat (3), dan Pasal 362 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara,” tegas AKBP Anom.**