PenaKu.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menaikkan alokasi bantuan keuangan desa dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar per desa memicu gelombang kritik.
Langkah ini dinilai ironis karena dilakukan di saat pemerintah daerah tengah mengampanyekan efisiensi anggaran di berbagai sektor pelayanan publik lainnya.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menyoroti tambahan anggaran sebesar kurang lebih Rp208 miliar untuk 416 desa tersebut sebagai beban fiskal yang berisiko tidak produktif.
Logika Efisiensi dan Resiko Pemborosan Fiskal Dipertanyakan di Kabupaten Bogor
Koordinator GMPB, Ikbal, menyatakan adanya kontradiksi nyata dalam kebijakan APBD Kabupaten Bogor.
“Kami mempertanyakan logika efisiensinya. Di satu sisi ada pemangkasan di berbagai sektor pelayanan publik, namun di sisi lain ada penggelontoran dana masif ke desa tanpa evaluasi transparan dari program tahun sebelumnya,” tegasnya.
GMPB mengidentifikasi tiga ancaman utama dari kebijakan tersebut.
• Potensi Inefisiensi & Hukum: Kenaikan drastis 50% dalam satu tahun dianggap melampaui kapasitas SDM perangkat desa, yang berisiko memicu penyalahgunaan anggaran dan masalah hukum.
• Defisit Ruang Gerak APBD: Beban hibah yang membengkak dikhawatirkan menggerus anggaran untuk isu makro kabupaten seperti kemacetan, pengelolaan sampah, dan perbaikan jalan lintas kecamatan.
• Matinya Kreativitas Desa: Ketergantungan tinggi pada “suntikan” kabupaten dikhawatirkan membuat desa pasif dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Ketimpangan Prioritas Pembangunan
GMPB memaparkan perbandingan yang mencolok mengenai penggunaan anggaran. Dana tambahan Rp208 miliar tersebut diklaim setara dengan biaya pembangunan 1 hingga 2 rumah sakit tipe C atau perbaikan puluhan kilometer jalan arteri yang saat ini dalam kondisi rusak berat.
”Rakyat berhak tahu, dari dana tahun lalu, berapa kilometer jalan yang terbangun dengan standar kualitas yang benar? Jangan sampai kenaikan ini hanya menjadi ‘karpet merah’ bagi inefisiensi,” tambah Ikbal.
Tuntutan Audit Kinerja
Atas dasar tersebut, GMPB mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk segera melakukan audit kinerja terhadap penggunaan dana desa tahun sebelumnya sebelum menyetujui penambahan anggaran dalam APBD.
Mereka menuntut agar kenaikan dana tidak dilakukan secara “pukul rata”. GMPB mengusulkan skema selektif: hanya desa berprestasi dan berstatus mandiri yang layak mendapatkan tambahan, itu pun dengan pengawasan ketat dari Inspektorat untuk menghindari budgetary slack (pemborosan terencana).
”Pemkab Bogor harus ingat bahwa uang rakyat bukan untuk eksperimen fiskal. Jangan gadaikan stabilitas keuangan daerah demi kebijakan yang hanya sekadar populis,” tegasnya.***









