Tutup
Ragam

KPK Perpanjang Masa Penahanan Aa Umbara dkk

×

KPK Perpanjang Masa Penahanan Aa Umbara dkk

Sebarkan artikel ini
a5eeffcb dec9 48f3 ae4e 026b451c4ff0 1
gedung KPK RI (foto: spesial)

PenaKu.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat di tahun 2020.

Dalam dugaan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM), Andri Wibawa (AW) serta M Totoh Gunawan (MTG).

Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka tersebut guna kebutuhan melakukan pengumpulan barang bukti (barbuk) dengan dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) dan kawan-kawan. Masing-masing selama 30 hari,” kata Ali saat dihubungi, Jum’at (11/6/2021).

Ia pun menyampaikan, perpanjangan masa penahanan tersebut berdasarkan penetapan penahanan pertama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tersangka AUM dimulai 8 Juni 2021 sampai dengan 7 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka AW dimulai 8 Juni 2021 sampai dengan 7 Juli 2021 bertempat di Rutan KPK Kavling C1. Tersangka MTG di mulai 31 Mei 2021 sampai dengan 29 Juni 2021 bertempat di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK memperpanjang masa penahanan AUM dan AW selama 40 hari terhitung sejak 29 April 2021 sampai 7 Juni 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Sementara itu, M Totoh Gunawan juga sebelumnya mengalami penambahan masa penahanan terhitung sejak 21 April 2021 sampai dengan 30 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

KPK menduga Aa Umbara terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

KPK menduga AUM telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

(CDR)

Ikuti Kami di Google News