Peristiwa

Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Kades Cikujang Gunungguruh Sukabumi Dipenjara

×

Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Kades Cikujang Gunungguruh Sukabumi Dipenjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20250515 WA0015
Foto Istimewa.

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan Kepala Desa Cikujang Kabupaten Sukabumi periode 2019-2027 HM (53 tahun), karena diduga terlibat penyalahgunaan anggaran Negara senilai lebih dari 500 Juta Rupiah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, Laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 s/d 2023, 3 buah rekening koran bank BJB dan BCA serta uang tunai sebesar 30 Juta Rupiah.

Promo

HM ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 500.556.675,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).

“Ya, saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran Negara sebesar Rp. 500.556.675,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, Kamis (15/5/2025).

“Terhadap HM kami menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *