PenaKu.ID – Mantan Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MA (32), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Karena dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada mengatakan bahwa MA yang merupakan mantan Sekdes Cikahuripan diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan kewenangnya untuk mengelola anggaran keuangan desa.
Promo
Selanjutnya: Modus yang Dilakukan Sekdes Cikahuripan