PenaKu.ID – Korea Selatan mengukir sejarah sebagai negara pertama yang secara komprehensif mengatur penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) melalui AI Basic Act.
Langkah berani ini melampaui Uni Eropa yang hingga kini masih dalam tahap pemberlakuan regulasi secara bertahap, memposisikan Seoul sebagai pemimpin global dalam tata kelola teknologi masa depan.
Fokus Korea Selatan pada Pengawasan Manusia dan Sektor Krusial
Dalam regulasi ini, pemerintah mewajibkan adanya pengawasan manusia (human oversight) pada sistem AI yang berdampak tinggi. Sektor-sektor sensitif seperti keamanan nuklir, transportasi publik, layanan kesehatan, hingga sistem penilaian kredit di sektor keuangan menjadi fokus utama.
Tujuannya adalah memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh mesin tetap berada dalam koridor etika dan tanggung jawab manusia untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Labeling Konten dan Perlindungan Pengguna di Korea Selatan
Perusahaan kini wajib memberi label yang jelas pada konten hasil AI generatif agar masyarakat tidak terkecoh oleh konten yang mirip asli.
Meskipun ada masa transisi selama setahun, pelanggaran di masa depan dapat dikenai denda hingga 30 juta won.
Meski sempat diprotes oleh para startup karena kekhawatiran menghambat inovasi, pemerintah berkomitmen memberikan panduan teknis agar teknologi tetap berkembang namun tetap aman bagi publik.**











