PenaKu.ID – Buntut kasus anak kades aniaya warganya, Korban memberikan statement tidak pernah memberikan surat kuasa, pengacara dari LBH Sabat sebut Korban memberikan kuasa secara lisan dan bukti chatan korban.
Pada beberapa berita di media online, Korban (M) menyebutkan, bahwa ia tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pengacara yang mendampingi pada saat laporan di Polsek pada hari Selasa (29/4/2025).
Menanggapi hal tersebut, Xander Gorga Gultom selaku Kuasa Hukum korban (M) dari LBH Sabat terkait kasus penganiayaan tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa korban memberikan kuasa secara lisan.
Korban Memberikan Kuasa Secara Lisan Sesuai dengan Pasal 1793 KUH Perdata
“Jadi korban itu memberikan surat kuasa secara lisan, karena memang itu mendadak saat korban menghubungi tim Bro Ron,” kata Xander saat dihubungi PenaKu.ID, Senin (6/5/2025).
Dan ia tegaskan memang secara umum, Pemberian kuasa secara lisan dalam konteks hukum perdata tetap sah, hal tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 1793 KUH Perdata sehingga Pemberian kuasa secara lisan berkaitan dengan Perjanjian asalkan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) dan dapat dibuktikan melalui alat bukti lain selain tertulis. Kuasa lisan dapat dibuktikan dengan bukti saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah.
“Untuk surat kuasa secara lisan itu kan masuk dalam Pasal 1793 KUH Perdata,” ujarnya.
Lalu ia mengatakan akan bukti bahwa korban telah memberikan surat kuasa secara lisan tersebut.
Bukti Pesan Korban Meminta Tolong Secara Lisan Melalui Pesan WhatsApp
“Nanti saya cari dulu bukti dia memberikan surat kuasa secara lisan itu,” ungkap Xander.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian pun menyatakan mengetahui bahwa ia sebagai kuasa hukum dari si korban karena telah diberikan kuasa secara lisan.
“Polsek juga tau kalau saya itu kuasa hukum korban walaupun secara lisan karena itu ada di KUH Perdata,” pungkasnya.
Lalu dilampirkan juga berupa pesan chatan korban sebelum melaporkan ke pihak berwajib atas penganiayaan yang dialaminya.
Didalam pesan tersebut, menjelaskan bahwa korban (M) telah konsultasi di Polsek Klapanunggal lalu selanjutnya akan membuat laporan LP.
Selanjutnya didalam chat tersebut dijelaskan bahwa korban (M) memberikan pernyataan sejak video tersebut di upload banyak mengejar dirinya berupa pengancaman dan korban meminta perlindungan.
“Semenjak video itu di upload. Banyak yang ngecer saya. Saya butuh perlindungan bu. Banyak yang ngancam saya,” isi chatan pesan korban (M).*