Tutup
PenaPeristiwa

Kontroversial Dana Hibah Media Antara Wartawan Dengan Panitia Pemkot Sukabumi

×

Kontroversial Dana Hibah Media Antara Wartawan Dengan Panitia Pemkot Sukabumi

Sebarkan artikel ini
541px Lambang Kota Sukabumi
541px Lambang Kota Sukabumi
Logo pemkot sukabumi/ wikipedia.org

Kota Sukabumi, LabakiNews.id –

Dana hibah tahunan yang dialokasikan Pemkot Sukabumi untuk para jurnalis di kota Sukabumi menuai kericuhan. Alokasi dana tersebut dibagikan menjelang hari Raya Idul Fitri 1440 H / 2019 M beberapa hari yang silam.

Dilansir melalui laman tatarSukabumi.id Kamis 07/06/19, Sempat terjadi gesekan bahkan nyaris terjadi ricuh pada saat pembagian uang senilai 200 ribu rupiah kepada Wartawan di Masjid Pemkot Sukabumi, Senin (3/6/2019).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Sukabumi Gabriel M Sukarman saat dikonfirmasi melalui saluran telepon menjelaskan, uang tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pemkot Sukabumi untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja wartawan di Sukabumi.

Dia menambahkan, jika uang tersebut berasal dari dana hibah. Saat ditanyakan terkait jumlah uang yang digelontorkan Pemkot Sukabumi untuk dibagik kepada wartawan, Kadiskominfo menyatakan jumlahnya cukup besar.

” jumlah totalnya saya lupa tapi cukup besar juga kalo ga salah Rp. 86,000,000,- saya lupa lagi saat memberikan rekomendasinya,” Kata Gabriel M Sukarman, Selasa (3/6/2019).

Kericuhan bermula saat sejumlah awak media yang tidak mendapat pembagian dana tersebut, dengan alasan tidak terdata oleh panitia pemberi hibah.

“Seharusnya ada transparansi, agar ada keadilan, nanti bila pendistribusiannya tidak baik maka pemerintah daerah akan mengevaluasi,” kata Gabriel.

Lebih lanjut Gabriel menjelaskan parameter dan kriteria jurnalis penerima hibah versi Pemkot Sukabumi, ia menegaskan penerima hibah adalah wartawan yang aktif dalam melakukan pemberitaan.

Ditanya lebih jauh mengenai Laporan Penangung jawaban bagi-bagi uang negara ini, Gabriel menegaskan hal ini bukan tanggung jawab Pemkot Sukabumi.

“Nanti akan diaudit langsung oleh BPK dan Inspektorat bukan oleh pemerintah daerah, jadi penerima hibah itu harus mempertanggung jawabkan,” tegasnya.

**editor : tds

**source : tatarSukabumi