Ekonomi

Konglomerat Djarum Dicekal: Victor Hartono Terseret Kasus Korupsi Pajak

×

Konglomerat Djarum Dicekal: Victor Hartono Terseret Kasus Korupsi Pajak

Sebarkan artikel ini
Konglomerat Djarum Dicekal: Victor Hartono Terseret Kasus Korupsi Pajak
Konglomerat Djarum Dicekal: Victor Hartono Terseret Kasus Korupsi Pajak/pixabay)

PenaKu.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencekal konglomerat Victor Rachmat Hartono bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini merupakan buntut dari dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan sejumlah pihak lain.

Victor Hartono, yang berinisial VRH dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum, termasuk dalam daftar yang dicekal berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencekalan ini berlaku dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Ia diketahui merupakan generasi kesembilan dari keluarga besar Hartono, yang dikenal sebagai salah satu keluarga terkaya di Indonesia.

Imbas Pencekalan pada Saham Grup Djarum

Meskipun pemberitaan mengenai orang nomor satu di Grup Djarum ini beredar luas, dampaknya terhadap harga saham perusahaan yang terafiliasi dengan kerajaan bisnis Hartono tidak signifikan pada pembukaan perdagangan sesi I. Sejumlah saham Grup Djarum seperti PT. Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR), PT. Global Digital Niaga Tbk. (BELI), dan PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) dilaporkan tidak bergerak.

Namun, saham bank swasta raksasa, PT. Bank Central Asia Tbk. (BBCA), tercatat turun 0,59%, sementara PT. Supra Boga Lestari Tbk. (RANC) malah menunjukkan kenaikan. Kekayaan gabungan keluarga Hartono (Budi dan Michael Hartono) mencapai sekitar US$ 37,8 miliar.

Upaya Penyidikan oleh Kejaksaan Agung pada Konglomerat Djarum

Selain Victor Hartono, empat nama lain juga ikut dicekal terkait kasus dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk keperluan penyidikan.

Instansi pengusul pencekalan menegaskan alasannya adalah kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum atau pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung, menegaskan dukungan mereka terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus ini.**