LabakiNews.id – Bertempat di halaman mapolres Sumedang Polda Jabar telah di laksanakan konferensi pers tentag kasus pencurian dengan pemberatan roda dua dan kasus pencurian dengan kekerasan yang di pimpin langsung oleh kapolres sumedang Polda Jabar AKBP. Dwi Indra Laksmana S.I.K., M.S.I., yang di dampingi oleh kasat Reskrim AKP Yanto Slamet , Kasubag humas AKP Dedi Juhana dan kanit reskrim polsek. Senin (06/01/2020).
Adapun Jumlah Pelaku ada 5 (Lima) Orang, 3 (Tiga) orang pelaku TP Pencurian dengan pemberatan (Curat) Sdr. F (di bawah umur), Sdr. IS, Sdr. UR, dan 2 (Dua) orang pelaku TP Pencurian dengan kekerasan (Curas). Sdr. I (di bawah umur), dan Sdr NL.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa Barang Bukti yang diamankan antara lain 1 (Satu) unit roda empat Merk Daihatsu Xenia, 11 (Sebelas) Unit R-2 dari berbagai merk dan type , 1 (satu) buah anak kunci palsu, 1 (satu) buah kuci leter Y ukuran 8mm,10mm dan 12mm, 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, 2 (Dua) buah handphone. 1 (Satu) bilah Pisau Lipat, Uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu), dan 1 (Satu) buah tas selendang warna hitam merk Wellbrush.
Kabid Humas Polda Jabar juga mengatakan bahwa Pasal yang diberikan kepada tersangka adalah Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TP CURAT), dan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (TP CURAS).
( tds/hms )