Seleb

Kondisi Dinyatakan Sehat, Jonathan Frizzy Resmi Dijebloskan ke Penjara

×

Kondisi Dinyatakan Sehat, Jonathan Frizzy Resmi Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Kondisi Dinyatakan Sehat, Jonathan Frizzy Resmi Dijebloskan ke Penjara
Kondisi Dinyatakan Sehat, Jonathan Frizzy Resmi Dijebloskan ke Penjara/(instagram)

PenaKu.ID – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Penahanan ini dilakukan setelah pihak berwenang memastikan bahwa kondisi kesehatan Ijonk telah pulih dan dinyatakan layak untuk menjalani proses hukum di dalam lembaga pemasyarakatan terkait dugaan kasus penyalahgunaan vape berisi obat keras.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Sebelumnya, penahanan sempat tertunda karena Ijonk memerlukan perawatan medis. Namun, setelah mendapatkan hasil pemeriksaan terakhir, pihak kejaksaan tidak lagi memiliki alasan untuk menunda eksekusi penahanan.

Keputusan ini menandai babak baru dalam kasus yang menjerat mantan suami Dhena Devanka tersebut, di mana proses hukum akan terus berjalan.

Pemeriksaan Kesehatan Jonathan Frizzy Dinyatakan Tuntas

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menegaskan bahwa kondisi Ijonk sudah sepenuhnya sehat.

“Kondisi yang bersangkutan sudah sehat, sudah bagus, jadi berdasarkan aturan maka dititipkan ke dalam rutan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa sisa memar yang ada tidak berdampak signifikan pada kesehatannya secara umum.

Dengan laporan medis yang sudah lengkap dan terang benderang, tidak ada lagi keperluan untuk melakukan pemeriksaan tambahan di rumah sakit.

Jonathan Frizzy Dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang

Dengan dasar kondisi kesehatan yang sudah stabil, Jonathan Frizzy kini secara resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang.

Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Pihak kejaksaan kini akan fokus untuk melengkapi berkas perkara agar kasusnya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.**