Tutup
PenaPeristiwa

Komplotan Curanmor di Kota Bandung Ditangkap Aparat

×

Komplotan Curanmor di Kota Bandung Ditangkap Aparat

Sebarkan artikel ini
Komplotan Curanmor di Kota Bandung Ditangkap Aparat

PenaKu.IDKomplotan curanmor atau pencuri kendaraan bermotor berinisial MSR, SP, DW, dan seorang lainnya yang masih di bawah umur diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Keempatnya diamankan di wilayah Bandung dan Garut.

“Kita akan melaksanakan rilis ditangkapnya empat pelaku Curanmor uang telah melakukan pencurian di wilayah Polsek Lengkong ada tiga orang dan satu orang di bawah umur,” kata Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi, di Mapolsek Lengkong pada Senin (7/8/23).

Kapolsek mengatakan, komplotan curanmor melakukan aksinya itu secara bersama-sama dengan menggunakan mobil rental. Saat menemukan lokasi yang dinilai layak untuk beraksi, komplotan curanmor turun dari mobil dan menyebar ke sejumlah titik. Komplotan curanmor tersebut beraksi dengan membobol sepeda motor memakai kunci letter T.

“Pelaku ini dalam melakukan kejahatannya menggunakan APV dalam satu mobil kemudian menyebar,” ucap dia.

Sepeda motor hasil curian lalu diangkut oleh pelaku ke mobil untuk dijual ke penadah di wilayah Garut yang berstatus sebagai DPO dan masih diburu polisi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, dalam sehari pelaku menjangkau lebih dari lima titik lokasi pencurian.

“Mereka masih dijual dalam keadaan utuh ke daerah Garut,” ucap Atep.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan juga mobil rental jenis APV.

Komplotan Curanmor Diancam Kurungan 5 Tahun

Salah seorang pelaku berinisial D pun diberi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan di atas 5 tahun.

“Barang bukti tiga unit kendaraan, yang telah diamankan dari para pelaku dua buah helm dan ada juga astag dan kendaraan,” ujar dia.

Sementara itu, D mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk melakukan pencurian. Dalam sehari, jumlah motor curian yang diperoleh tak menentu. Dia tak mematok target khusus.

“Di bawah 5 menit (untuk mencuri),” ujar Kapolsek Atep.

Di lokasi yang sama, salah seorang korban, Wahyu Rahayu, mengaku kehilangan motor saat sedang diparkir di halaman rumah. Dia pun mengucap terima kasih kepada jajaran Polsek Lengkong yang telah mengungkap kasus itu dan mengembalikan motornya.

***