Tutup
PenaPolitik

Komisi XI DPR RI Klaim Pencalonan Anggota BPK Sesuai UU

×

Komisi XI DPR RI Klaim Pencalonan Anggota BPK Sesuai UU

Sebarkan artikel ini
Komisi XI DPR RI Klaim Pencalonan Anggota BPK Sesuai UU
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari (istimewa)

PenaKu.IDWakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari, mengakui gelaran uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sedianya digelar hari ini, Selasa 7 September 2021.

Namun karena padatnya agenda, salah satunya Paripurna DPR yang membahas berbagai isu strategis, kemudian diputuskan ditunda. Ada tiga isu strategis yang dibahas dalam Paripurna, diantaranya Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020.

Kemudian Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce dan Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Sebenarnya dimulai tadi, tapi karena tadi ada paripurna kemudian kita cancel pada besok, jam 10 kita mulai. Kita berusaha besok sampai dengan sore untuk menyelesaikan fit and proper test bagi sembilan calon anggota BPK,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI kepada wartawan, Selasa 7 September 2021.

Pada hari pertama fit and proper test besok, Komisi XI DPR akan membagi tiga sesi bagi 9 calon anggota BPK. Sesi pertama 3 orang, sesi kedua 3 orang dan sesi ketiga tiga orang, sehingga secara keseluruhan di hari pertama sebanyak 9 calon anggota BPK.

Untuk hari kedua atau Kamis 9 September 2021, lanjut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, uji kelayakan dan kepatutan digelar untuk 6-7 calon. Secara keseluruhan, calon anggota BPK adalah 16 orang. Belakangan, saat diputuskan di DPD RI, satu calon dinyatakan mengundurkan diri karena sakit yakni Mulyadi.

“Hari kedua kita selesaikan untuk 7 orangnya. Jadi (setelah) 7 orang, selesainya kita melakukan pemilihan, siapa yang terbanyak memperoleh suara, ya dia terpilih,” jelas Hatari.

Anggota Fraksi NasDem itu menekankan, Komisi XI DPR RI tidak mau masuk dalam ranah hukum terkait pencalonan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Komisi Keuangan DPR dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon BPK ditekankan dia berpatokan pada Undang-Undang tentang BPK RI.

“Tetap ikut (I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin), karena sudah ada fatwa dari MA. Agar menjalankan sesuai dengan Undang-Undang BPK. Dalam UUD pertama sudah secara de facto sudah tercantum dalam Undang-Undang BPK,” jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

Komisi XI DPR RI Gelar Rapat Pemilihan

Ia menuturkan, alur atau mekanisme dalam seleksi calon anggota BPK. Dimana sebelumnya diseleksi dan diteliti oleh DPD RI dan hasilnya diserahkan kepada Presiden RI. Dari Istana Kepresidenan kemudian diserahkan kembali ke Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi XI DPR RI.

“Kami baru menerima itu, satu minggu yang lalu,” kata Hatari.

Diungkapkan juga usai kedua fit and proper test hari kedua, nantinya akan ketahuan siapa yang lolos menjadi Calon Anggota BPK RI. Pada tahap akhir ini, setelah fit and proper test, seluruh anggota Komisi XI akan mengikuti rapat untuk melakukan pemilihan.

“Jadi malamnya sudah ketahuan siapa yang terpilih,” sebutnya seraya menambahkan proses kali ini adalah rekrutmen pejabat yang profesional dan melalui mekanisme politik di DPR RI.

Terakhir, Achmad Hatari menyatakan jika Komisi XI tidak akan terjebak dengan isu-isu dan tekanan yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Selama dua hari fit and proper test besok, diharapkan semua berjalan dengan lancar dan tidak lagi ada penundaan.

“Mudah-mudahan besok lancar dan tidak tertunda lagi, sehingga dapat segera selesai. Karena waktunya 1 bulan sebelum mengakhiri masa jabatan itu sudah ada penggantinya,” pungkas Achmad Hatari.

Sebelumya diberitakan Koalisi Mahasiswa Indonesia Mosi Tidak Percaya terhadap Seleksi BPK degan alasan bahwa dua nama calon Anggota BPK RI dinilai bertentangan dengan kaidah yang berlaku.

**