PenaSosial
Trending

Komisi V DPRD Jabar Sebut DPRD Bersama Buruh

"DPRD memahami betul apa yang dilakukan oleh serikat pekerja buruh ini tidak mengada-mengada dan selaras dengan pergerakan serikat pekerja buruh selama ini," ujar Gus Ahad.

PenaKu.ID – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya menyebutkan akan menyampaiakan aspirasi para buruh ke tingkat parlemen terkait sejumlah aturan yang diorasikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jawa Barat.

Demikian ungkat Gus Ahad sapaan Abdul Hadi Wijaya saat menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jawa Barat pada Kamis (12/05/22) lalu.

Gus Ahad bersama anggota DPRD Jawa Barat lainnya yaitu , Rafael Situmorang, dan Raden Tedi pada acara audiensi tersebut juga menuturkan sangat memahami apa yang dilakukan oleh serikat pekerja adalah untuk menuntut kesejahteraan kaumnya.

“DPRD memahami betul apa yang dilakukan oleh serikat pekerja buruh ini tidak mengada-mengada dan selaras dengan pergerakan serikat pekerja buruh selama ini,” ujar Gus Ahad.

Ia menegaskan pihaknya akan selalu bersama buruh serta akan menyampaikan aspirasinya hingga ke Senayan agar bisa dicari solusinya dan dibahas pada Undang-undang mengenai kesejahteraannya.

“Kami akan mendukung dengan cara memberikan surat rekomendasi kepada pihak DPR RI agar pembahasan undang-undang yang bertentangan dengan kesejahteraan buruh bisa diselesaikan,” katanya.

Sebelumnya KSPSI Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Kota Bandung, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

KSPSI Jawa Barat dalam aksinya menuntut dibatalkannya KEPGUB UMK Tahun 2022 dan Terbitkan KEPGUB UMK 2022 dengan tidak menggunakan formula PP 36 Tahun 2021, menolak gugatan TUN Apindo Provinsi Jawa Barat mengenai pembatalan KEPGUB Upah diatas 1 Tahun, menolak revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, membatalkan UU Cipta Kerja, dan menolak Revisi UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

**

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button