Tutup
PenaKesehatan

Komisi IX DPR RI Geram Plasma konvalesen Dibisniskan

×

Komisi IX DPR RI Geram Plasma konvalesen Dibisniskan

Sebarkan artikel ini
Plasma Konvalesen Dibisniskan, Komisi IX DPR RI Minta Aparat Bertindak
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena

PenaKu.ID – Pimpinan Komisi IX DPR RI memberikan perhatian serius terkait sejumlah laporan penipuan hingga bisnis donor plasma darah konvalesen atau metode terapi pengobatan COVID-19 melalui donor darah dari penyintas ke penderita.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena berharap ada penindakan segera dari aparat penegak hukum atas kasus tersebut. Baginya, bisnis Plasma Konvalesen diharamkan.

“Aparat diminta bertindak, ini (plasma konvalesen) tidak boleh sampai dibisniskan, apalagi sampai penipuan, haram ini,” ujar Wakil Komisi IX DPR RI, Jumat (30/7/2021).

Ditegaskan Wakil Komisi IX DPR RI , donor plasma konvalesen adalah gerakan sosial untuk misi kemanusiaan dalam membantu penyembuhan pasien COVID-19.

“Plasma konvalesen kan bersifat sosial, itu adalah sebagai sesama manusia saling bantu dan tolong-menolong, aspek kemanusiaan lah,” tegas Melki.

Kalaupun ada ucapan terima kasih dari penerima donor, lanjut legislator Partai Golkar ini, hal tersebut bukan kemudian menjadi alasan dibisniskan dengan nominal tertentu. “Tidak ada urusan apa pun untuk urusan plasma konvalesen itu, apabila nanti ada terima kasihnya itu bukan sebagai imbalan,” pungkas Wakil Komisi IX DPR RI.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Kualitas PMI Pusat, Robby Nur Aditya mengatakan langkah itu diambil sebelum pihaknya menentukan akan dibawa ke jalur hukum atau tidak.

Sampai saat ini, pihaknya baru menerima informasi bahwa motif oknum penjual plasma konvelasen itu untuk biaya transportasi.

“Kita mau telusuri dulu motifnya apa investigasinya. Alasannya katanya transport untuk tambahan apa gitu, saya juga kasihan. Enggak tahu bener apa enggak perlu ditelusuri dulu. Harapannya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” kata Robby, Kamis (29/7).

Robby mengatakan donor plasma konvalesen memang rawan untuk dijadikan bisnis atau modus penipuan. Sebab, banyak pasien COVID-19 yang membutukan donor tersebut.

Ia pun mengimbau agar pasien yang membutuhkan donor plasma konvalesen melalui mekanisme yang benar dan legal. Ia menyebut, pasien yang dirawat di RS biasanya akan langsung direkomendasikan oleh dokter. Robby mengatakan dokter akan mengirim surat permintaan ke PMI. Pasien hanya dimintai data nama, usia, jenis kelamin dan golongan darah.

“Pada prinsipnya harus ada permintaan dari dokter dulu. Intinya dari dokter yang merawat karena sekarang banyak keluarga pasien itu yang mencari donor sendiri tanpa ada surat permintaan. Nah, ini jadi lahan untuk para oknum,” ucap dia.

Dia juga mengingatkan kepada penyintas untuk tidak menjadikan plasma konvalesen sebagai ladang bisnis. Robby menyarankan pendonor untuk datang langsung ke PMI agar mekanisme pendonorannya jelas.

“Kita mengharapkan donor penyintas mau secara sukarela ke PMI untuk menyumbangkan,” ucap dia.

Polda Jatim Patroli Siber

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan pihaknya akan melakukan patroli siber untuk mendalami dugaan penipuan bermodus donor plasma konvalesen. Sebab diketahui pelaku diduga melancarkan aksinya media sosial.

“Kami dari Ditreskrimsus Polda Jatim akan mengawasi modus penipuan ini, salah satunya dengan melakukan patroli siber di media sosial,” kata Farman, Kamis (29/7).

Farman mengimbau agar keluarga pasien COVID-19 yang membutuhkan plasma konvalesen untuk berhati-hati. Sebab, kata dia, keluarga kerap membuat pengumuman di media sosial.

Orang yang tak bertanggung jawab yang melihat pengumuman itu kemudian diduga dapat memanfaatkan celah dengan menghubungi pihak keluarga.

Mereka mengaku bisa melakukan donor dan meminta sejumlah bayaran sebagai gantinya. Padahal pelaku sama sekali tak mengirimkan atau mau mendonorkan plasmanya.

“Imbauannya masyarakat harus hati-hati jika ada pendonor yang meminta sejumlah uang dan laporkan jika menemui modus penipuan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris PMI Jawa Timur Edi Purwinarto membeberkan sejumlah laporan terkait penipuan hingga bisnis donor plasma darah konvalesen atau metode terapi pengobatan COVID-19 melalui donor darah dari penyintas ke penderita.

Ia mengatakan sejumlah pasien COVID-19 yang membutuhkan donor plasma justru mengalami penipuan orang tak bertanggung jawab.

Keluarga pasien yang membutuhkan plasma konvalesen diminta untuk mentransfer sejumlah uang. Namun setelah uang dikirim, tidak ada pendonornya. “Ada informasi ternyata menjadi ajang bisnis. Inilah yang barangkali menyimpang dari misi kemanusiaan. Bahkan ada terjadi yang kita terima, ada penipuan sudah ditransfer terus kemudian pendonor tidak ada,” kata Edi.

Salah satunya, penipuan itu terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Tak hanya itu, Edi mengatakan ia juga mengaku menerima pesan berisi brosur yang menawarkan plasma konvalesen dengan harga fantastis. Harga yang ditawarkan terbilang tinggi, yaitu Rp 20 juta.

“Tempo hari, saya juga membaca ada tawaran Rp 20 juta satu kantong PK (plasma konvalesen), ditawari lewat brosur,” ujarnya.

***