PenaRagam
Trending

Bandung Barat Gagal Raih WTP, Turun Satu Tahap, Kenapa?

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020.

Dengan begitu, hasil ini menjadi turun satu level dari capaian tahun sebelumnya yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan tahun 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin membenarkan jika kali ini opini BPK tentang LHP KBB Tahun Anggaran 2020, turun lagi.

Menurutnya, ada beberapa hal yang mempengaruhi penilaian BPK tersebut hingga mendapat WDP.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana saja yang menyumbangkan penilaian BPK menjadi WDP.

“Nanti kita akan bahas bersama dengan Inspektorat, bagaimana langkah dan upaya kita selanjutnya untuk memperbaikinya,” kata Asep di Ngamprah, (25/5/2021).

Kegagalan KBB meraih WTP pada tahun 2020, menjadi cambuk bagi Pemda untuk memperbaiki kondisi tersebut. Asep pun berharap pada tahun berikutnya, KBB bisa mengembalikan posisi semula, yakni bisa meraih WTP lagi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh jajaran SKPD harus berkomitmen untuk bisa meraih WTP kembali. Karena memperbaiki kondisi tersebut tidak bisa dilaksanakan hanya mengandalkan salah satu pihak saja.

Baca juga:

“Satu (SKPD) saja tidak berkomitmen, maka tetap akan berpengaruh terhadap penilaian BPK. Makanya saya minta kita harus berkomitmen bersama agar harapan meraih WTP bisa terlaksana,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari penilaian BPK, pihaknya akan segera membahas bersama para SKPD.

“Mungkin Minggu depan, rencananya kita akan memberitahukan (SKPD berkontribusi opini WDP) pada media. Kita akan bahas dulu dengan inspektorat dan SKPD,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan, meski begitu harus menjadi motivasi untuk lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan kedepannya bisa meraih lagi WTP, tentu temuan yang ada harus segera ditindak lanjuti maksimal 60 hari ke depan. Jadi bagi OPD yang memang ada temuan dari BPK ya harus segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.

(CDR)

Related Articles

Back to top button