PenaKu.ID – Sidang lanjutan kasus perceraian pasangan artis Eza Gionino dan Meiza Aulia kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Kuasa hukum Eza, Raka Danira, membenarkan adanya bukti-bukti yang diajukan pihak Meiza.
Raka menegaskan bahwa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi adalah dalam bentuk verbal—berupa kata-kata kasar—dan bukan kekerasan fisik yang parah. Pernyataan ini merespons penyerahan 19 alat bukti dari pihak Meiza yang menjadi dasar gugatan cerai.
Bukti-bukti Kuat dan Prioritas Anak Eza Gionino
Kuasa hukum Meiza, Rendi Rumapea, memaparkan bahwa 19 bukti yang diserahkan meliputi rekaman chat, foto, CCTV, dan video yang mendukung alasan gugatan cerai. Meskipun menghadapi perpisahan, Raka Danira menekankan bahwa komunikasi antara Eza dan Meiza saat ini sudah kembali baik.
Kedua belah pihak berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan anak melalui co-parenting yang harmonis pasca-perceraian.
Gugatan Cerai dan Permintaan Hak Asuh kepada Eza Gionino
Meiza Aulia secara resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Eza Gionino melalui sistem e-court pada September 2025. Selain perceraian, Meiza juga mengajukan permohonan hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini.
Komitmen bersama untuk menjaga komunikasi dan fokus pada anak menjadi titik terang di tengah proses hukum yang masih berlangsung.**











