Peristiwa

Kios Aksesoris HP di Tamansari Bandung Jual Obat Keras

×

Kios Aksesoris HP di Tamansari Bandung Jual Obat Keras

Sebarkan artikel ini
Kios Aksesoris HP di Tamansari Bandung Jual Obat Keras
Kios Aksesoris HP di Tamansari Bandung Jual Obat Keras

PenaKu.ID – Sebuah kios yang tampak seperti penjual aksesoris handphone di pinggir Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi pada Kamis (10/4/2025) setelah diketahui menyembunyikan obat keras terbatas di dalamnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Dadang Garnadi, S.H., M.H., mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kami melakukan penyelidikan. Lalu kami melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan mengamankan pelakunya,” ujar Kompol Dadang di lokasi penggerebekan.

Dua orang yang terdiri dari penjual dan pembeli diamankan dalam penggerebekan tersebut. Kompol Dadang menjelaskan, kios yang dimaksud berbentuk kontainer dan berdiri di atas trotoar tanpa izin resmi.

“Kami amankan dua orang, yaitu penjual dan pembeli. Bentuknya seperti toko, tapi sebenarnya hanya kontainer yang terbuka. Tidak jelas izin usahanya dan berdiri di trotoar, jadi secara legalitas memang tidak ada,” ujarnya.

Penjual Obat Keras Dijerat UU No 17 Tahun 2023

Menurutnya, kios tersebut menjual aksesoris handphone sebagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras terbatas di bagian bawah etalase.

“Dia menjual casing handphone, tapi saat kami geledah di bawah etalase ditemukan obat keras terbatas. Informasi sementara dari penjual, kegiatan ini sudah berlangsung selama empat sampai lima bulan,” jelasnya.

Polisi kini masih mendalami jaringan penjualan obat keras tersebut. Sementara dua orang yang diamankan telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti masih kami hitung karena sedang dilakukan pengembangan terhadap pemasok maupun pemiliknya. Untuk sementara, dua orang telah diamankan dan kami kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Kompol Dadang.**