Tutup
PenaRagam

Ketua Komisi III DPR RI: Berikan Upaya Diversi terhadap Anak

×

Ketua Komisi III DPR RI: Berikan Upaya Diversi terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery.

PenaKu.ID Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery, mengatakan, aparat penegak hukum sebisa mungkin mengedepankan upaya diversi alias penyelesaian di luar jalur pengadilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, dia juga berharap anak-anak yang berhadapan dengan hukum dihindarkan dari festivalisasi di media demi melindungi kepentingan terbaik sang anak.

Dalam semangat Hari Anak Nasional 2021 yang jatuh pada hari ini, Jum’at (23/7/2021), dia berharap aparat penegak hukum menegakkan kembali komitmennya terkait perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Segala proses yang ditempuh harus mengedepankan kepentingan terbaik anak, termasuk salah satunya dengan mengedepankan upaya diversi alias penyelesaian di luar jalur peradilan pidana konvensional dengan tetap mematuhi koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, salah satu hal lain yang juga penting dan tak boleh dilupakan adalah sebisa mungkin melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik pelaku, korban, hingga saksi. Jangan biarkan mereka hanyut dalam pusaran festivalisasi di media massa,” kata dia di Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI Minta Lindungi Masa Depan Anak

Herman juga meminta aparat penegak hukum tidak melulu memakai kacamata penyelesaian secara hukum pidana saat menangani perkara yang melibatkan anak. Dia mengakui, memang diversi tidak bisa diterapkan pada semua perkara.

Tapi polotikus dari Ende, Nusa Tenggara Timur itu menjelaskan, saat diversi memungkinkan untuk dilakukan, sebaiknya aparat penegak hukum tak lagi melulu memakai kacamata penyelesaian pidana, tetapi betul-betul mengedepankan kebaikan bagi sang anak, termasuk memerhatikan pemulihan psikologis.

“Sebab penanganan anak yang berhadapan dengan hukum ini tidak bisa dilakukan sendirian, tapu juga melibatkan pihak-pihak lain seperti halnya pendampingan dari Bapas serta unsur lainnya,” ujar Ketua Komisi III DPR RI .

Tegasnya dia mengrmukakan, saat mesti berhadapan dengan hukum itu berarti anak tengah menjalani masa sulit dalam hidupnya. Jangan sampai penanganan yang keliru malah membuat kesulitan si anak bertambah atau malah menghancurkan masa depannya.

(ALF)