PenaRagam
Trending

Ketua Komisi C DPRD Kab Bandung: Biaya Sampah Puluhan M

PenaKu.IDKetua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, H. Yanto Setianto, di ruangannya, Senin (2/8/2021), mengatakan, anggaran pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mencapai Rp 30 miliar dari total Rp 77 miliar pada APBD 2021.

Saat membahas anggaran tersebut di Rapat Evaluasi Semesteran Komisi, Rabu kemarin (28/7/2021), yang dikelola Bidang Pengelolaan Sampah, bisa bakal membengkak lagi bila Tempat Pembuangan Ahir (TPA) Sampah Sarimurti sudah tutup dan dialihkan ke TPA Legoknangka.

“Selain itu TPA Legoknangka sudah mematok tipping fee untuk Kabupaten Bandung sebesar 30 Miliar rupiah di setiap tahunnya, belum lagi mengganti truk-truk yang rusak,” kata Ketua Komisi C DPRD Kab Bandung.

Alasannya, lanjut dia, karena perjalanan ke Legoknangka denga tanjakan di atas ketinggian 15 derajat itu pastinya memerlukan truk-truk yang masih baru agar dalam pelayanan sampah bisa maksimal.

Untuk itu Ketua Komisi C DPRD Kab Bandung mendesak DLH agar segera memikirkan untuk memiliki TPA sampah sendiri, “Daripada Rp 30 miliar hanya untuk tipping fee lebih baik cari tanah murah di pinggiran. Dengan biaya beberapa miliar saja kita sudah bisa memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri yang memadai, jadi biaya besarnya cukup sekali saja,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kab Bandung.

Ketua Komisi C DPRD Kab Bandung Singgung Serapan Anggaran

Dia mengilustrasikan, biaya tipping fee Rp 30 miliar per tahun itu, nanti bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan warga Kabupaten Bandung atau membangun fasilitas kesehatan, pendidikan dan insentif para ketua RT/RW atau yang lainnya.

Di samping menyoroti masalah masalah mahalnya biaya membuang sampah Komisi C juga sangat kecewa dengan kinerja beberapa OPD. Pada semester 1 tahun 2021, serapan anggaran sangat minim bahkan tidak realistis.

“Salah satu contoh salah di bidang yang memiliki anggaran Rp 92 miliar baru terserap sekitar 4 M , bidang lainnya ada yang punya anggaran Rp 18 miliar baru terserap selama 6 bulan sebesar Rp 700 juta.

“Ini jelas sangat keterlaluan jadi mereka kerja apa selama enam bulan itu, sedangkan tunjangan kinerja mengalir dengan normal,” tegas Yanto.

(ALF)

Related Articles

Back to top button