Tutup
PenaRagam

Ketua DPRD Jabar Ajak Amalkan Pancasila

×

Ketua DPRD Jabar Ajak Amalkan Pancasila

Sebarkan artikel ini
14d899c6 1312 4403 9468 e87be3e8a0e1
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat

PenaKu.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Taufik Hidayat mengajak seluruh masyarakat untuk dapat mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini diutarakan bertepatan dengan Hari lahirnya Pancasila yang diperingati hari ini.

Menurutnya, nilai-nilai luhur dalam Pancasila adalah dasar kehidupan untuk saling rukun dan damai serta menjaga keberagaman Indonesia.

Taufik Hidayat mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila. Ia kembali menekankan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengamalkan Pancasila seutuhnya.

“Saya kira sudah semuanya sudah hafal Pancasila tetapi yang penting mau melaksanakan sila 1 hingga 5. Kalau itu dilaksanakan, Insyaallah negara makmur kita,” kata Taufik, di Bandung, Selasa (1/6/21).

Ia menilai Pancasila tidak hanya sekedar lambang negara semata tetapi dapat dijadikan pedoman berkehidupan bernegera.

Di samping itu, dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, DPRD Jabar mengadakan acara yang bertajuk parlemen mengabdi, acara itu melombakan podcast dan monolog bagi peserta didik tingkat SMA atau sederajat dengan mengusung teman “Kelahiran Pancasila”.

“Kami juga memfestivalkan tentang Pancasila, berarti itu menandakan begitu pentingnya Pancasila dan wawasan kebangsaan,” lanjutnya.

Di momentum Hari Lahir Pancasila, Taufik berharap semua masyarakat tetap sehat, pandemi COVID-19 segera berakhir, dan pemulihan ekonomi mampu memberikan dampak positif. Kemudian, Pancasila dapat dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat terutama Jabar.

Untuk diketahui, istilah Pancasila mulai diperkenalkan di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni tahun 1945. Kemudian, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

***