PenaKu.ID – Sidang lanjutan perkara tindak pidana Korupsi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi kla.1 A Bandung dengan terdakwa mantan Kepala lapas Sukamiskin Wahid Husen .agenda sidang menyampaikan. nota keberatan (esepsi) yang di bacakan oleh kuasa hukum terdakwa Mitta Ria Sibuea. Dihadapan majelis Hakim Mitta merasa keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum, Pada dasar nya jadi alasan yang dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan di batalkan .
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum dari Komosi Pemberantasan Tindak pidana korupsi
(K P K ) ada beberapa hal yang perlu di tanggapi secara teliti dan di cermati.
Menurut Mitta yang perlu diketahui adalah Mobil Mistsu Bishi Pajero Sport warna hitam dan Mobil Toyota Land Cruiser Hartop tahun 1981 yang digunakan oleh terdakwa murni di peroleh berdasarkan hubungan hukum secara jual beli yang tidak ada hubungannya dengan Jabatan terdakwa. Dan tidak ada kewajiban terdakwa sebagai Kepala Lapas Kls.I. Sukamiskin.
Namun dalam dakwaan JPU telah memaksakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana Korupsi.
Bahwa jabatan terdakwa sebagai kalapas tidak serta merta menghilangkan hak keperdataannya, Terdakwa berhak mempunyai hak milik pribadi.sebagai salah satu hak asasi manusia.
Kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan Wahid Husen menerima keberatan dari kami. Dan menyatakan dakwaan dari JPU sebagai dakwaan yang di nyatakan batal demi hukum. Atau dibatalkan setidak tidaknya tidak diterima dan memulihkan harkat dan martabat nama baik Wahid Husen .
(Yara)
Kontributor