PenaPeristiwa
Trending

Kepala Imigrasi Sukabumi Angkat Bicara Terkait Puluhan WNA Ilegal Terdampar di Perairan Tegalbuleud

PenaKu.IDKepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa angkat bicara terkait puluhan warga negara asing (WNA) terdampar di perairan Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Iya pada tanggal 30 Juni kemari, Kami menerima laporan dari Polsek Tegalbuleud terdapat 28 orang WNA asal Banglades, India dan Cina terdampar di Perairan Tegalbuleud,” kata Daud kepada PenaKu ID, Senin (1/07/2024).

Dengan begitu, lanjut dia, Polsek Tegalbuleud berkordinasi dengan Polres Sukabumi untuk menitipkan 28 WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Sedangkan dugaan WNA terdampar di Perairan Tegalbuleud masih didalami.

“Iya, mereka itu datang dari Perairan Cilacap menuju ke Australia. Sebelumnya WNA itu datang dari Malaysia mengunakan kapal ke Medan, lalu ke Jakarta terus ke Perairan Cilacap kemudian ke Australia,” ungkapnya.

Setiba di Australi, sambung Daud, dihadang Polisi Australia yang pada akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia. Menurut pengakuan WNA tersebut, mereka tidak memiliki dokumen resmi lantaran dokumennya tenggelam di kapal kayu yang mereka bawa dari Cilacap menuju Australia.

“Jadi data yang didapat petugas kita berdasarkan pengakuan mereka, hingga saat kita masih mendalami. Kalau sudah terkumpul lengkap datanya imigrasi akan melakukan deportasi ke negara asalnya,” bebernya.

Kepala Imigrasi Menduga 28 WNA Korban Trafficking

Menurut Daud, 28 WNA tersebut tidak menutup kemungkinan menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Karena puluhan WNA ini tidak saling mengenal dengan orang yang mengajaknya bekerja,

“Jadi mereka diberikan iming-iming untuk dapat pekerjaan yang lebih baik. Pada kenyataannya mereka ilegal ditangkap oleh Polisi Australia sampai dipulangkan kembali ke Indonesia,” ujar Daud.

“Untuk saat ini 28 WNA dititipkan ke Lapas Warungkiara, hal itu dilakukan karena keterbatasan Ruangan Detensi Kantor Imigrasi tidak bisa menampung sebanyak itu. Namun WNA berada di Lapas Warungkiara sifatnya hanya titipan dan untuk yang lainnya di bawah kendali kita Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi,” imbuh dia.

Semantara dua orang anak buah kapal (ABK) atau tekong masih didalami, untuk selanjutnya arahnya akan seperti apa.

“Imigrasi tidak bisa memberikan tindakan sanksi administratif. Jadi, kalau terdapat pidana imigrasi akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” pungkas Daud.

***

Related Articles

Back to top button