Ragam

Kepala Desa Sukajaya “Mengangkangi” Kebijakan Gubernur Jabar KDM Yang Tak Mentolerir Galian Ilegal

×

Kepala Desa Sukajaya “Mengangkangi” Kebijakan Gubernur Jabar KDM Yang Tak Mentolerir Galian Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Sukajaya "Mengangkangi" Kebijakan Gubernur Jabar KDM Yang Tak Mentolerir Galian Ilegal
Kepala Desa Sukajaya "Mengangkangi" Kebijakan Gubernur Jabar KDM Yang Tak Mentolerir Galian Ilegal

PenaKu.ID –  Kepala Desa Sukajaya “mengangkangi” kebijakan Gubernur Jabar KDM yang konsen dalam menjaga lingkungan. Kades Sukajaya tersebut nekat melakukan aktivitas penambangan tanah merah dan batu di wilyahnya tanpa mengantongi selembar ijin apalagi Ijin Usaha Penambangan (IUP) dari kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Selasa (14/10/2025) menjelaskan pengusaha galian tanah yang melakukan kegiatan tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta dapat dikenai sanksi tambahan seperti perampasan barang dan keuntungan hasil tambang. Selain sanksi pidana, pengusaha juga bisa menghadapi sanksi administratif seperti penghentian kegiatan atau pencabutan izin.

Menurutnya, aksi nekat yang dilakukan Kepala Desa Sukajaya seperti “meledek” Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang begitu semangat melakukan penutupan sejumlah galian tanah ilegal di Jabar.

Menurutnya, jika kegiatan penambangan tanah di wilayah Purwakarta ini yang nota bene merupakan daerah tempat KDM dibesarkan dibiarkan akan menjadi preseden buruk.

“Ya mungkin pengusaha galian tanah di luar Purwakarta akan komplain ke KDM, kok di wilayahnya usaha tambang tanah ditutup sementara di daerahnya sendiri dibiarkan,” kata Budi Pratama.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan tanah di Gunung Sembung, Sukajaya tersebut diduga dimodali pengusaha yang sudah memberikan deposit kepada penanggung jawab kegiatan penambangan tanah di Desa Sukajaya tersebut.

Berkaitan dengan pernyataan Kepala Desa Sukajaya Nirwan yang mengatakan pihaknya tengah mengurus perijinan galian tanah tersebut, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta Mugti Rosadi belum mengeluarkan dokumen ukl/upl penataan  lahan di Gunung Sembung, Sukajaya.

“Harusnya sebelum kegiatan dimulai, semua perijinan seperti IUP dan lainnya termasuk dokumen ukl/upl diuruskan dulu,” katanya singkat.

Sementara itu, Kades Sukajaya Nirwan mengatakan kegiatan penambangan itu merupakan urusan Bumdes, desa , dan para masyarakat yang mau membangun lapangan bola dan sarana olahraga , dan depan rumah di bangun pariwisata dan pasar gunung.

Seperti diberitakan, sejumlah kalangan soroti aktivitas galian tanah di Gunung Sembung Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani Purwakarta diduga belum kantongi ijin.
Pembukaan lahan yang digadang-gadang sebagai upaya untuk membuat lapangan sepak bola di wilayah tersebut diduga kedok semata.

Pasalnya, aktivitas di lapangan itu tak lebih dari eksploitasi alam yang berpotensi timbulkan kerusakan lingkungan. ***