Seleb

Kemenangan Hukum ATTRAKT: The Givers Wajib Bayar Ganti Rugi

×

Kemenangan Hukum ATTRAKT: The Givers Wajib Bayar Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Kemenangan Hukum ATTRAKT: The Givers Wajib Bayar Ganti Rugi
Kemenangan Hukum ATTRAKT: The Givers Wajib Bayar Ganti Rugi/(instagram)

PenaKu.ID – Perselisihan panjang antara agensi ATTRAKT dan perusahaan produksi The Givers akhirnya menemui titik terang di meja hijau.

Pengadilan memutuskan bahwa Ahn Sung Il dan rekannya terbukti melakukan pelanggaran tugas yang merugikan aktivitas grup idola FIFTY FIFTY secara signifikan.

Putusan Ganti Rugi Ratusan Juta ATTRAKT

Majelis hakim memerintahkan pihak The Givers untuk membayar ganti rugi sebesar 500 juta KRW kepada sang agensi.

Pengadilan menilai ada tindakan malpraktik profesional dan penyesatan yang dilakukan pihak eksternal tersebut, yang memicu konflik kontrak antara member grup dengan agensi asal mereka.

Latar Belakang Kasus Sabotase ATTRAKT

Kasus ini bermula saat lagu “Cupid” meledak di pasar global namun diikuti oleh tuntutan hukum dari para member untuk memutuskan kontrak.

Sang agensi mengklaim adanya pengaruh buruk atau “tampering” dari pihak ketiga. Keputusan pengadilan ini menjadi kemenangan penting bagi integritas manajemen industri musik di Korea.**