Tutup
Advertorial

Kembali PPKM Level 3, Pemkab Bandung Barat Lakukan Ini Atasi Lonjakan COVID-19

×

Kembali PPKM Level 3, Pemkab Bandung Barat Lakukan Ini Atasi Lonjakan COVID-19

Sebarkan artikel ini
Kembali PPKM Level 3, Pemkab Bandung Barat Lakukan Ini Atasi Lonjakan COVID-19
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Hengky Kurniawan tengah memberi sambutan pada rapat evaluasi penyebaran COVID-19 di wilayah KBB (Foto : CepDar / Prokompim KBB)

PenaKu.ID – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Indonesia mengalami lonjakan yang cukup drastis dalam beberapa pekan terakhir.

Hal tersebut membuat pemerintah harus kembali mengambil kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Adapun sejumlah daerah yang mengalami peningkatan status PPKM Level 3 yakni, Jabodetabek, Bali, Yogyakarta serta Bandung Raya.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat tercatat, jumlah kasus aktif COVID-19 pertanggal 9 Februari 2022, mencapai angka 19.529 orang.

Sementara, kasus yang masih aktif sebanyak 318 orang, pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari virus COVID-19 sebanyak 18.944 orang dan kasus meninggal dunia 267 orang.

Oleh karena itu, Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan langsung merespon cepat dengan mengadakan rapat evaluasi penularan wabah COVID-19, bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) KBB.

Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, Pemkab Bandung Barat harus memastikan ketersediaan tempat tidur untuk para pasien yang dirawat.

“Pemda KBB memastikan ketersediaan tempat tidur, dan yang saat ini dirawat empat orang. Rata-rata bergejala ringan,” ujarnya di SanGria Resort Lembang, Rabu (9/2/2022).

Untuk para Camat, Hengky mengintruksikan agar terus memantau masyarakat yang saat ini tengah menjalankan isolasi mandiri (isoma) di setiap wilayahnya.

Selain kepada camat, Hengky juga mengintruksikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, untuk memberi pesan kepada para pengelola destinasi wisata agar tetap membuka tempat wisata.

“Tetapi dengan beberapa pembatasan sebanyak 25 persen, dengan catatan memperketat protokol kesehatan COVID-19. Dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Hengky menuturkan, pihaknya mendapat sejumlah masukan dari seluruh jajaran Forkopimda KBB yang telah disepakati. Salah satunya, sepakat dengan Kapolres Cimahi bahwa seluruh jajaran tetap harus bergerak dalam melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Sepakat dengan Dandim 0609 Cimahi bahwa Omicron adalah tanggungjawab kita bersama, serta Omicron ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita,” tuturnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Daerah, jajaran TNI dan Polri ini harus terus dijalankan. Bahkan, Hengky pun meminta untuk memviralkan kegiatan sosialisasi PPKM ini salah satunya dengan mobil Panser.

Hengky pun menilai, hal tersebut harus diketahui oleh semua kalangan, bahwa Kebijakan Diskresi ini sudah dilakukan saat libur lebaran tahun sebelumnya, dan hal itu berhasil dilakukan.

“Kunci keberhasilannya yaitu, melakukan kegiatan kolaborasi dan sinergitas antara TNI dan Polri,” ujarnya.

Hengky pun menambahkan, untuk inpeksi mendadak (sidak) diharapkan selalu membawa masker. Hal itu, menurut dia, jika ada masyarakat yang melanggar atau tidak menggunakan masker bisa diberikan.

“Para camat disarankan bisa menyosialisasikan kepada para kepala desa terkait pertemuan hari ini,” tandasnya.

Vaksinasi Tangkal COVID-19

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengimbau, agar di lingkungan masyarakat tidak ada kegiatan yang mengakibatkan kerumunan.

“Kadisparbud untuk memberikan intruksi kepada para pengelola destinasi wisata, agar tidak ada keramaian. Jangan sampai pariwisata dibuka malah menimbulkan cluster baru,” ujarnya.

Imron juga menyarankan, para tokoh agama dapat memberi pengertian serta penjelasan untuk tidak menimbulkan kerumunan kepada tiap jemaahnya.

“Vaksinasi harus menjadi prioritas kita, karena Omicron tingkat penyebarannya lebih dari varian Delta dan varian sebelumnya. Mobilitas masyarakat juga harus segera dibatasi, agar memperkecil penularan COVID-19,” ujarnya.

Ia pun mengusulkan, agar membuat aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Dari awal, selama 7 (satu minggu) harus ada sosialisasi terlebih dahulu.

“Baru setelahnya harus ada tindakan sanksi baik itu secara langsung maupun tidak langsung, pelanggaran harus ada sanksi hukum. Mau tidak mau harus tegas. Setelah ini saya sarankan dibuat tim khusus untuk melakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat,” pungkasnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *