Tutup
PenaPeristiwa

Keluarga Dini di Sukabumi Kecewa, Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

×

Keluarga Dini di Sukabumi Kecewa, Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Keluarga Dini di Sukabumi Kecewa, Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Keluarga Dini di Sukabumi Saat Berziarah di Makam Alm Dini Sera Afriyanti (29), Kamis (25/07/2024).

PenaKu.ID – Keluarga Dini Sera Afriyanti (29) menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.

Hakim menilai terdakwa telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Dihukum

Kakak Dini, Ruli Diana Puspitasari menyatakan keluarga sangat sedih dan kecewa dengan keputusan tersebut. Keluarga sebelumnya menuntut agar Gregorius Ronald dihukum seberat-beratnya.

“Sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan keputusan itu. Kami sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, tetapi sekarang terdakwa dibebaskan. Kami merasa keputusan hakim sangat tidak adil,” kata Ruli saat ditemui di rumah Dini di Kampung Gunungguruh Girang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).

Keluarga Dini kini telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur.

***