PenaKu.ID – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi melakukan sosialisasi pengelolaan sampah kepada para pemilik pertokoan di kawasan Jalan Ahmad Yani, di Rumah Mesra Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (17/10/2022).
Kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah tersebut dikhususkan untuk paguyuban yang memiliki toko di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. Terdapat 4 hal yang harus di perhatikan di antaranya penyediaan tempat sampah terpilah, jadwal pembuanhan sampah, penyediaan kantong plastik dan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Penyediaan tempat sampah di antaranya penyediaan tempat sampah terpilah dengan kategori sampah organik dan sampah anorganik bagi setiap toko yang ada di area Jalan Ahmad Yani,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat diskusi sosialisasi pengelolaan sampah.
Adapun jadwal pembuangan sampah, pengangkutan oleh truk DLH Pukul 05.30-08.00 WIB, pengangkutan oleh penyapu dan mosam DLH pukul 06.30-12.00 WIB, pengangkutan oleh mosam kecamatan pukul 12.00-16.00 WIB, pengangkutan terakhir oleh DLH Pukul 20.00 WIB. Selanjutnya program TPS 3R, Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle). Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
“TPS 3R termasuk skala lingkungan hunian dilaksanakan dengan metode berbasis masyarakat, dapat diintegrasikan dengan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti bank sampah,” urai Fahmi.

Peraturan Terkait Persampahan di Kota Sukabumi
Selain itu, penyediaan kantong plastik sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengurangan Kantong Plastik, maka seluruh pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko modern, dan atau masyarakat wajib untuk menyediakan kantong plastik yang ramah lingkungan dan/atau kantong ramah lingkungan lainnya.
“Peraturan itu berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup untuk menolak melayani konsumen yang membawa kantong plastik yang tidak ramah lingkungan,” terang fahmi.
Dijelaskan Fahmi, data persampahan di Kota Sukabumi 2,37 lt/ 0,51 kg timbunan sampah per kapita per hari. 74,81 persen tingkat penanganan sampah, 23,52 persen tingkat pengurangan sampah. Data 2021 18p,4 ton timbunan sampah.
Sumber sampah didominasi dari permukiman/perumahan 38 persen, pelayanan kesehatan 14 persen, pasar 14 persen, pertokoan 8 persen, hotel penginapan 2 persen, sekolah, industri, dan rumah makan 5 persen, perkantoran dan sarana hiburan 1 persen.
***