PenaKu.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menggelar kegiatan rutin pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode 14 Mei hingga 9 Oktober 2025, di halaman Kejari Kota Sukabumi Jalan Perintis perintis kemerdekaan Kecamatan Cikole, Senin (13/10/2025).
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kesat Narkoba Polres Sukabumi Kota, BNNK Sukabumi, Dinkes dan Unsur Forkopimda.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan mengatakan bahwa beberapa perkara yang sudah inkrah itu kurang lebih dari 46 perkara yakni narkotika sabu 498 gram, ganja 86 gram, pil ekstasi 139 gram, handphone 1 unit, timbangan digital sebanyak 15 buah.
“Ya, adapun barang bukti yang di musnahkan melanggar undang-undang kesehatan obat-obatan terlarang diantaranya tramadol 20.477 butir, Hexymer 10.931 butir, Tryhexcphenidyl HCI 2.160 butir, Alphazolam 70 butir, Ataraxalphazolam 1 mg 63 butir, Riklona 50 butir, Merlopam Lorezepam 25 butir, Opizolam Alprazolam 20 butir,” kata Ade kepada PenaKu.ID.
Kejari Kota Sukabumi Sebut Kasus Narkoba Mendominasi
Lebih lanjut dia menyampaikan selain pemusnahan barang bukti obat-obatan terlarang, ada juga perkara lainnya yakni perkara Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 senjata tajam sebanyak 6 buah, handphone 1 unit dan benda lainya tidak memiliki nilai ekonomi sebanyak 9 buah.

“Dari perkara yang paling trend menonjol itu yaitu narkotika dan peredarannya pun sangat memprihatinkan, penindakan tegas yang dilakukan oleh aparat hukum cukup banyak. Sehingga, perkara yang masuk ke Kejaksaan itu narkotika yang paling tinggi,” bebernya.
Orang nomor satu di Kejari Kota Sukabumi ini juga menegaskan bahwa pentingnya peranan serta Stakeholders maupun masyarakat memberikan sosialisasi, edukasi dan jika mendapatkan informasi tindak pidana atau peredaran narkotika agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Pihak kejaksaan pun kerap melakukan sosialisasi dengan program Jaksa Masuk Sekolah di antaranya mengingatkan akan bahaya narkoba yang akan merusak sel-sel yang mengakibatkan ketergantungan narkotika, peredaran narkoba yang sangat trend harus di putus dari mata rantainya,” pungkasnya.**