PenaKu.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan mantan Rektor Universitas Bandung (UB) berinisial BR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, BR diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Irfan menyebut, selain BR, Kejari Kota Bandung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Ujang Rohman (UR) dan YS. Diketahui, keduanya menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kejari Kota Bandung Giring Para Tersangka
Dalam unggahan Instagram Kejari Kota Bandung, Ujang Rohman rambut pelontos dan kedua tersangka YR dan BR mengenakan rompi warna pink digelandang menuju mobil tahanan kemudian dibawa ke rutan Kebonwaru Bandung.
“Hari ini kami telah menetapkan status tersangka terhadap tiga pihak, yaitu UR, YS, dan BR. Kami juga telah menahan mereka selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung,” kata Irfan Wibowo, kepada media saat konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Modus Korupsi di Universitas Bandung
Ia menyebut, Universitas Bandung (UB), yang merupakan hasil merger antara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (POLTEKKES) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung pada 2022, diduga menjadi tempat terjadinya modus korupsi.
“BR, UR (Ujang Rohman), dan YS diduga melakukan tindak pidana tersebut ketika kampus masih berstatus sebagai STIA Bandung pada tahun anggaran 2021 dan 2022,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan bekerja sama untuk membuka kelas jarak jauh di beberapa lokasi seperti Cisarua, Cipongkor (Kabupaten Bandung Barat), serta Majalaya (Kabupaten Bandung).
Namun, kelas-kelas tersebut tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin resmi dari kementerian.
“Kelas jauh ini hanya digunakan untuk memfasilitasi siswa yang menerima bantuan dari program PIP. Dana kuliah yang berasal dari PIP kemudian dipotong oleh tersangka BR, UR, dan YS,” ungkap Irfan.
Pemotongan Dana PIP
Sementara itu, Ridha Nurul Ihsan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, menjelaskan bahwa setiap siswa di kelas jarak jauh tersebut menerima dana PIP sebesar Rp 7,5 juta.
Namun, dana tersebut dipotong oleh para tersangka, dengan UR dan YS mengambil potongan sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 5,5 juta, sementara BR menyetujui pembagian 30% dari biaya pendidikan.
Selain itu, kata dia, ditemukan bahwa beberapa siswa yang tidak aktif atau sudah drop out (DO) tetap dicairkan dana PIP-nya, dan terdapat pula siswa fiktif. Hal ini menyebabkan kerugian negara karena kelas-kelas tersebut tidak sah.
“Berdasarkan perhitungan sementara, sebanyak 110 siswa terindikasi menjadi korban pemotongan dana pada tahun 2021 dan 2022,” ujar Ihsan.
Saat ini, lanjut Ihsan, Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit resmi untuk mengetahui total kerugian negara.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan juga masih mendalami aliran dana yang diduga telah mengalir ke pihak-pihak terkait serta melakukan kompensasi atas kerugian negara.
***