Tutup
PenaPeristiwa

Kejari Kab. Sukabumi, Terima Uang Rp135.866.384 Pengganti Kasus Korupsi Insentif Nakes Covid-19 RSUD Palabuhanratu

×

Kejari Kab. Sukabumi, Terima Uang Rp135.866.384 Pengganti Kasus Korupsi Insentif Nakes Covid-19 RSUD Palabuhanratu

Sebarkan artikel ini
Kejari Kab. Sukabumi, Terima Uang Rp135.866.384 Pengganti Kasus Korupsi Insentif Nakes Covid-19 RSUD Palabuhanratu
Kejari Kab. Sukabumi, Terima Uang Rp135.866.384 Pengganti Kasus Korupsi Insentif Nakes Covid-19 RSUD Palabuhanratu

PenaKu.ID – Dugaan kasus insentif tenaga kesehatan COVID-19 yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanrat, terus berlanjut.

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah menerima uang pengganti dari terpidana korupsi kasus Insentif Nakes Covid-19 senilai Rp135.866.384.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan Bahwa menurutnya, uang pengganti dari kasus tersebut telah diberikan setelah tersangka Herlan divonis hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2023 lalu.

“Ya, uang pengganti kasus insentif tenaga kesehatan COVID-19 itu telah diberikan oleh pihak keluarga Herlan Cristoval kepada kami (Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi),” kata Wawan kepada  awak media, Rabu (04/09/2024).

Lanjut dia, pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp135.866.384 ini, sudah diserahkan kembali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke kas negara melalui Bank BRI.

“Itu uang yang dikembalikan oleh keluarga tersangka itu, baru sebagian yah. Artinya, belum semuanya uang kerugian negara dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi dana COVID-19 itu,” bebernya.

Oknum Pegawai RSUD Palabuhanratu Manipulasi Data

Selain itu, sambung dia, Herlan Cristoval telah tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat ia tengah menjabat sebagai Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Herlan bersama Direktur RSUD Palabuhanratu, dr. Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes COVID-19.

“Dari kasus korupsi dana COVID-19 ini kami telah menyita uang sebesar Rp 4,85 miliar dari nakes RSUD Palabuhanratu. Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara,” cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dr. Rika Mutiara menambahkan bahwa pihaknya berharap dengan adanya kasus tersebut bisa segera tuntas.

“Dengan begitu, RSUD Palabuhanratu dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi,” singkat dr. Rika saat di konfirmasi melalui perpesanan WhatsApp.

***